Jumat, 23 Oktober 2009

SOLIDARITAS UNTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT KASEPUHAN

Komunitas Kasepuhan merupakan sebutan kepada kelompok masyarakat yang masih mempertahankan system nilai, norma dan perilaku sehari-harinya dalam kehidupan social budaya, kepercayaan dan social ekonomi, berdasarkan pengetahuan yang diwarisi para leluhur (sepuh atau kolot). Upacara adat “Seren Taun” merupakan salah satu acara adat dan kekhasan komunitas Kasepuhan yang dirayakan setahun sekali untuk syukuran petani kepada pemilik kehidupan yang telah memberikan perlindungan kepada manusia dan hasil pertaniannya.

Norma, tata krama dan kebiasaan tata cara adat warisan dari nenek moyang disebut tatali paranti karuhun dan hukum agama Islam merupakan pedoman masyarakat dalam beraktivitas untuk hidup lebih tertib, aman dan harmonis, serta terdapat pantangan yang jika dilanggar akan menimbulkan bencana yang dalam bahasa Sunda disebut kabendon.

Dikisahkan asal usul leluhur komunitas Kasepuhan berhubungan dengan para penguasa Kerajaan Sunda Hindu yang berpusat di Pakuan Pajajaran – Bogor. Selain itu, dihubungkan pula dengan keturunan Pancer Pangawinan. Saat ini, pusat kebudayaan Komunitas Kasepuhan di Sukabumi, berada di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yakni: Kasepuhan Cipta Gelar, Kasepuhan Cipta Mulya dan Kasepuhan Sinaresmi. Diperkirakan jumlah keseluruhan Komunitas Kasepuhan sekitar 25.000 jiwa. Mereka tinggal menyebar di wilayah pemerintahan Sukabumi dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Keberadaan komunitas Kasepuhan yang berdiam di wilayah pemerintahan Desa Sirnaresmi dan desa-desa sekitarnya, sangat memprihatinkan dan taraf kesejahteraan hidupnya semakin menurun. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dan aturan pemerintah yang diskrimintatif, yang mana tanah dan kekayaan alam di wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi dan diberikan hak kepada perusahaan kayu Perum Perhutani, hutan lindung dan taman nasional, sehingga masyarakat kehilangan hak dan akses atas sumber-sumber kehidupannya. Menteri Kehutanan pada tahun 2003 mengeluarkan Surat Keputusan No. 174/Kpts-II/2003 yang menetapkan perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak seluas 113.357 ha, yang mencaplok lahan garapan dan wilayah kelola masyarakat.

Kelembagaan adat dan pemerintah desa kehilangan otoritas dan kontrol dalam pengurusan sumberdaya alam. Masyarakat semakin banyak kehilangan hak dan akses atas lahan garapan, kalaupun terpaksa menggarap dan memanfaatkan hasil hutan akan ditangkap dan mendapat diintimidasi. Pemerintah mengabaikan peran dan pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Ancamannya, masyarakat akan semakin miskin, hidup tidak tenteram dan kehilangan kemandirian dalam memajukan kehidupannya.


Situasi ini bertentangan dengan konstitusi dan peraturan lainnya, serta rasa keadilan. Seharusnya, pemerintah wajib melakukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat Kasepuhan. Lihat, Pasal 18 B UUD 1945, bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat ….”; “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. (Pasal 28 A UUD 1945). “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini…”(UU tentang HAM No. 39 tahun 1999, Pasal 71).


Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan diharapkan dapat menegakkan, memajukan dan mewujudkan keinginan masyarakat Kasepuhan untuk mendapatkan perlindungan politik dan hukum terhadap keberadaan dan hak-hak social ekonomi dan budaya. Pada gilirannya komunitas Kasepuhan dapat mempunyai otoritas dan hak-hak dalam mengelola sumberdaya alam, mengembangkan dan memanfaatkannya secara adil dan berkelanjutan, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat berkepentingan lainnya. Sebaliknya, kepercayaan dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat dapat berarti keadilan dan demokrasi sudah dijalankan.


Dukungan masyarakat luas sangat diperlukan guna mendesak pemerintah untuk mau dan mewujudkan aspirasi komunitas Kasepuhan. Karena itulah kami mengundang dan menganjurkan Anda bersolidaritas untuk mengambil bagian mengirim pesan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Kartu Pos ini. Silahkan Anda nyatakan pendapat dan mendukung aspirasi masyarakat, serta meminta agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan politik dan hukum yang memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan hak-hak komunitas Kasepuhan, guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Kartu Pos ini akan digabungkan dengan kartu pos lainnya untuk dikirimkan kepada Pemda Sukabumi. Hal-hal yang kurang jelas, silahkan ditanyakan kepada pengorganisasian kegiatan penggalangan dukungan ini.

Terima Kasih



Y.L. FRANKY

Penanggung Jawab

Yayasan PUSAKA,

Kompleks TNI AL, Jl. Teluk Parigi Blok A. 95

Pasar Minggu, Jakarta Selatan (12520)

Telp/Fax. 021 – 7892313. Email: yay.pusaka@gmail.com

Tidak ada komentar: