Rabu, 20 Agustus 2008

Down to Earth, November 2007

http://dte.gn.apc.org

West Papua / forests:

Oil palm plantations? Carbon credits? Papua's forests targeted

Large areas of Papua's rich and diverse forests are being targeted by Indonesian and overseas investors for conversion into oil palm plantations. At the same time, discussions are in progress to reserve large areas of Papua's forest to generate carbon credits for trade on international markets. Decisions about these developments will very probably be made over the heads of the people who will be most directly affected by them: the indigenous Papuan communities whose livelihoods largely depend on the resources in their forests.

Indigenous Papuans have borne the negative impacts of top-down development for decades - from Indonesia's disastrous transmigration scheme, in which indigenous forest land was taken for agricultural schemes involving imported Javanese labour 1, to the giant Freeport/Rio Tinto gold and copper mine. Since the 1970s the Freeport mine has carved up Papua's mountains to get at the valuable minerals, and has dumped billions of tonnes of mining waste downstream. 'Development' has also meant dividing up Papua's indigenous-owned forests for logging and for oil and gas exploration. Though it attempts to present a community-friendly face, the BP-operated Tangguh gas project in Bintuni Bay shares with all these projects the fact that it is large-scale, decided and directed by non-Papuans and is largely aimed at benefiting outsiders 2. Underlying all of these imposed projects, is the stark fact that Papua's political status is an imposition in itself, as Papua's 1969's 'Act of Free Choice' - on whether or not to be part of Indonesia - has been shown to be a total sham. This means that any opposition to such schemes from local people is open to interpretation by Jakarta as security problem to be countered with military force.

Given this historical mix of imposition, export-orientated resource exploitation and military enforcement, it is not surprising that poverty levels among the indigenous population remain high - despite the fact that Papua's income has risen steeply after the introduction of regional autonomy revenue-sharing rules. Since ‘special autonomy’ for Papua was Indonesia's means of undermining calls for independence, the fact that poverty levels remain so high is troubling the Jakarta government. Earlier this year, president SBY issued a decree aimed at speeding up development in Papua. But, as yet another top-down initiative, this is unlikely to bring positive results while more fundamental problems are left untouched 3.

The latest schemes being talked about for Papua are a major expansion in oil palm plantations and setting aside forests for international carbon markets. The first of these appears to be very much in the mould of previous schemes (top-down, export-orientated, involves overseas companies, takes over indigenous-owned lands and is being promoted by Jakarta). The second is different in two main ways: it aims to create income by protecting a resource, rather than directly exploiting (and exhausting) it, and it is being promoted not by Jakarta, but by Papua's governor, Barnabas Suebu. From a purely environmental perspective, the idea of protecting forests for carbon credits may be attractive, but there are serious questions over how effectively such schemes will protect the forests at all, and what implications they will have for local forest-dependent communities whose forests are targeted (see also DTE 74:1, http://dte.gn.apc.org/74acl.htm).

Oil Palm Plantations

Exactly how much Papuan land is being set aside for oil palm plantations is not clear, but recent announcements range from one million hectares to be developed very soon, to four or even five million hectares in the next ten years 4. According to Indonesia's Investment Coordinating Board (BKPM) there are over two million hectares of land in Papua available for oil palm development. Most of this (1.935 million ha) is spread through nine districts in Papua province, with the remaining 150,000 ha in the recently renamed 'West Papua' province 5. BKPM classifies this land as 'state and customary/collective land' (Tanah Negara & Ulayat) 6.

The BKPM data states that land already taken for oil palm schemes covers around 90,000 hectares in Papua, and around 30,000 in West Papua. According to Department of Agriculture data, Papua has three oil palm production units with a processing capacity of 120 tonnes of fresh palm oil fruits per hour 7.

Sawit Watch, the Indonesian NGO network working on oil palm issues, puts oil palm expansion plans for Papua at the higher figure of 3 million hectares, but has lower estimates for existing plantation cover at 40,889 hectares. According to these figures, Papua's expansion plans are second only to West Kalimantan (5 million hectares) and are the same as those of Riau province in Sumatra 8.

A much higher figure for land available for biofuel development (oil palm, plus other biofuel crops) is given by Indonesia’s National Team on Biofuel Development, which puts land available in Papua at a staggering 9,262,130 hectares, at least three times higher than in any other province 9.

The Jakarta government says that biofuel development will only go ahead on non-productive forest land, but in Papua, as elsewhere, it is clear that timber-rich forests are being set aside for such schemes.

Using just the lower estimates for land targeted for oil palm, this means that between one fifth and one third of Papua's 9.3 million hectares of 'conversion' forests are likely to be targeted for oil palm under government plans. Papua is estimated to have around 17.9 million hectares of intact forests of a total official forest zone of 39.7 million ha 10, but these are diminishing fast as destructive logging by legal and illegal operations takes its toll 11.

Some of the plans for Papua are well-advanced. In April, governor Suebu said that he had agreed to release a million hectares of indigenous land for oil palm investment, at the request of three investors alone. Two of these are Indonesian (Sinar Mas Group, Medco Group) and the other is Malaysian (Felda). The focus would be biodiesel markets, he said, and would make Papua a source of energy for countries starting to run short of fossil fuels. "Now is the era of green energy, no longer fossil energy", he said 12.

Sinar Mas, the huge pulp and paper conglomerate whose interests include south-east Asia's biggest paper pulp plant, has plans for oil palm mostly in the southern part of Papua, in the districts of Mappi, Boven Digul and Merauke. This company, which is in a joint venture with China's CNOOC (China National Offshore Oil Corporation), has signed memorandums of understanding for 200,000 hectares in each district 13. (CNOOC is also a shareholder in the BP-operated Tangguh gas project in Bintuni Bay, West Papua.)

But, according to a document seen by the Straits Times, Sinar Mas' 'wish-list' plans are much more ambitious, covering a massive 2.8 million hectares: 603,000 ha in Merauke, 637,000 ha in Mappi and 914,000 ha in Boven Digul plus large areas in three other districts north of the central highlands: Sarmi (313,000ha), Keerom (186,000ha) and Jayapura (163,000ha) 14. In all cases, except Mappi district, these figures exceed the official figure for land available for oil palm development as set out by Indonesia's Investment Coordinating Board (BKPM) 15.

Other investors interested in buying into Papua's oil palm for biofuel rush are reported to include:

· Malaysia’s Genting Bhd, through its Singapore-based company, Genting Biofuels Asia Pte Ltd: US$3 billion for a 400,000 ha palm oil plantation for biofuels;

· Indonesia's Muting Mekar Hijau: 540,000 hectares of palm oil and sugar;

· Indonesia's Rajawali Corp (Keerom district);

· Indomal: 300,000 ha of oil palm in Merauke and Sula (North Maluku) districts.

A company called Trans Pacific, a joint venture between Indonesian, Singaporean and Chinese investors, is also reported to be interested in developing biofuel from sago 16.

For Indonesia as a whole, according to Business Watch Indonesia, by early 2007 as many as sixty agreements on biofuel development projects, including 14 foreign investors, had been signed 17.

Oil palm's murky record

Based on past experience, such large-scale projects bring potential for conflict, human rights abuses and marginalisation of people at the local level.

A report by ICG, published in July this year, reveals chronic problems with existing plantations developed by Korean investor Korindo in Boven Digul district, in the southern part of Papua. These problems relate to land rights, access to resources and the influx of non-Papuan workers. ICG estimates that if Sinar Mas goes ahead with its projects in southern Papua (200,000 hectares in three districts), each project would require 60,000 workers, meaning in Boven Digul's case, "an influx of 42,000 non-Papuans - a number larger than the entire district's current population." 18

Recent reports from the Institute for Papuan Advocacy and Human Rights indicate how such explosive situations can turn violent. In July the group reported that a West Papuan man was dying in hospital after being tortured by members of the military at a military base at Asiki, near the Korindo concession. The following month, the group reported the death of a non-Papuan Korindo employee in a clash between company workers and indigenous Muyu. Local people had previously reported the death of at least one Papuan killed by the military. "The recent violence …appears to be as a result of longstanding dispute[s] over land rights between Korindo and local indigenous traditional landowners," said Matthew Jamieson of IPAHR. "Ultimately the conflict over the expansion of oil palms is driven by international demand for bio-fuel. This will involve the destruction of millions of hectares of rainforest and with it the indigenous populations who have lived in and managed these forests for thousands of years", said Jamieson 19.

Impunity

The fact that the military and police are at hand to protect the company's interests is in itself a reminder of Papua's long record of human rights atrocities committed by the armed forces, and the history of impunity. The military presence is also more entrenched. With the creation of more districts in Papua, more district military and police command posts have been established, ensuring a tighter military mesh. This puts further pressure on local natural resources, since a large part of the military budget is made up from external businesses. Personnel often turn to resource-based projects to generate income - either legally or illegally - but both in ways that push aside the interests of local people.

Papuans have little recourse to the law due to the continuing low status of indigenous rights under Indonesian law. This means indigenous groups have almost no effective protection from competing land use rights awarded by district, provincial or central authorities. Despite a general provision for respecting customary rights under Papua's Special Autonomy law, their legal status has still not been clarified. A required special regional regulation (Perdasus) on land rights and forestry which was drafted in 2006 (see DTE 69:11, http://dte.gn.apc.org/69for.htm) has not yet been debated by the provincial parliament 20.

Elsewhere in Indonesia, palm oil plantations are associated with pollution problems and pesticide use, which have a disproportionate impact on women's health (see DTE 66:9, http://dte.gn.apc.org/66pes.htm). It is reasonable to expect that these problems will also exist in current and future plantations in Papua.

One fundamental problem, long associated with oil palm schemes throughout Indonesia is the use of oil palm projects as a front for gaining access to valuable timber. Regional governments have often complained about the 'cut and run' tactics of companies who commit to providing jobs and creating income for the local economy by developing large-scale plantations (not just oil palm, but pulpwood and other cash crops), but which are only really interested in selling off the hardwood from the natural forests in their concessions. Now that oil palm prices have skyrocketed, with the new demand for biofuels, there is more of an incentive for companies to actually develop the plantations after logging the timber. However, with a company like Sinar Mas, which owns pulp mills whose capacity for processing timber far outstrips the legal supply, accessing Papua's forests is likely to still be a major motivation for investment (for more background on Sinar Mas-APP’s pulp project see DTE 52:14 http://dte.gn.apc.org/52plp.htm, 56:4 http://dte.gn.apc.org/56plp2.htm and 61:16 http://dte.gn.apc.org/61BRF.htm).

Doubts?

Governor Bas Suebu has portrayed himself as an enthusiastic supporter of oil palm expansion in Papua. A Bisnis Indonesia report in April this year quoted the governor's calculations that 2 million hectares of plantations developed over the next 10-15 years, would provide work and prosperity for some 250,000 families 21. He is also quoted by ICG as describing the oil palm development programme as "waking the sleeping giant" of Papua's economic potential 22. However, he has also warned potential investors that they must be committed to the developments, and not just take the timber and disappear.

The ICG report also notes a cautious approach towards Sinar Mas investments in the three southern Papuan districts: "Although district governments have signed memorandums of understanding with a dozen prospective plantation investors, no formal permission has yet been granted. The provincial government is in the process of developing strategies to minimise social disruption before opening up more land, including a stipulation that indigenous Papuans must be given priority for labour and work contracts." The group notes that Sinar Mas itself may be judged incapable of managing 600,000 ha because it has planted only 12,000 ha of 40,000 ha of land it was granted as long ago as 1992 23.

Indonesian MPs have also raised suspicions about the motive of large companies making biofuel investments in Papua. Ishartanto, for example, member of a national parliamentary commission on forests and plantations, said the programme was over-ambitious. Providing enough seedlings for just one million hectares would be problematic, let alone finding enough workers and managers. He estimated that developing 300,000 hectares alone could take 12 years - and that would be in an area with good infrastructure, unlike Papua. He said such investors were interested in the timber, using land to raise capital and, while incapable of developing the land themselves, wanted to prevent access by others 24.

Forest protection for carbon credits

It is interesting that the Bisnis Indonesia report in which Suebu promotes the benefits of oil palm development came out just one day before a very different message was put out and widely reported by the international press. This was his joint statement with fellow governors of West Papua and Aceh pledging to "implement environmentally friendly policies, sustainable development and the reduction of greenhouse gas emissions" 25. The international message on forest protection was later firmed up by Suebu, when he claimed in an interview with the Wall Street Journal to be resisting pressure from Jakarta to develop oil palm plantations 26. The article says that Suebu wants to protect more than half of the land targeted for development. The protected forest would then be used to earn carbon credits. Forest protection, or 'avoided deforestation' - is expected to be accepted as an official means of generating carbon credits at December's Bali climate change summit, http://dte.gn.apc.org/74acl.htm DTE 74:1 for more background on this issue).

This stance appears to have assisted the governor's nomination for an environmental award from Time Magazine, in October 2007. The governor told Time, "Pressure on our forests is coming from the forestry department because they are still operating with an old mindset…They need to realize that there is a new paradigm now and we are not going to repeat the mistakes of the past" 27.

It is quite possible, of course, that Suebu believes that it is possible both to develop oil palm plantations as well as forest protection for carbon credits as ways of earning income for Papua.

But even the supposedly 'green' approach of avoided deforestation does not bear too close an examination. According to the Wall Street Journal, a 30-year-old Australian millionaire, Dorjee Sun, has been instrumental in persuading Barnabas Suebu to take up avoided deforestation so enthusiastically.

After the governors' joint statement on forest protection in April, Mr Sun bought a controlling stake in the Carbon Pool Pty. Ltd., a small Australian company. In 2006, this company bought farmers' rights to over 12,000 hectares in Queensland and sold the resulting carbon credits to Anglo-Australian mining multinational, Rio Tinto in one of the world's first avoided-deforestation trades. According to WSJ, Sun wants to interest Rio Tinto in carbon schemes in Papua and Aceh and the company itself is "keen to look at other opportunities".

It really would be some dreadful irony if Rio Tinto - a major investor in the highly destructive Freeport mine in Papua, set about offsetting its carbon emissions (or continuing to pollute) by buying credits generated by Papua's forests.

Since the Freeport mining operations have destroyed large areas of forest, some might say that this would be paying something back to Papua and Papuans, but at what price? If Papua's forests are to be traded for carbon credits - who will decide which forests should be set aside? Who will benefit? How much will go to Jakarta? How much will go to Papua? And how much, if anything, will go to indigenous Papuans whose forests are to remain protected?

According to Papuan commentator Neles Tebay: "If the government is really committed to accelerating development in Papua, then President Yudhoyono should pursue a more dialogical method based on three fundamental principles: peace, democracy and dignity, as proposed by the president himself in December 2005." 28

This should apply to governor Barnabas Suebu as well as the Indonesian president, when planning large-scale oil palm developments and setting aside forests for carbon trading. If the principles of human rights and free, prior and informed consent continue to be ignored, these schemes will more than likely fail to improve the lives of Papuans. Instead, there is a risk that they will sustain the current cycle of conflict over resources, military aggression and human rights abuses suffered by Papuans for so long.

Palm oil in Papua

District
Used for oil palm (ha)
Available for oil palm (ha)
Status of land
Boven Digul
-
300,000
State and community
Jayapura
51,589
90,000
State and community
Keerom
6,000
100,000
State and community
Mappi
-
800,000
State and community
Merauke
500
400,000
State and community
Nabire
-
35,000
State and community
Paniai
-
60,000
State and community
Puncakjaya
-
100,000
State and community
Sarmi
31,738
-
State and community
Waropen
-
50,000
State and community
TOTAL
89, 827
1, 935, 000

(Source: BKPM website accessed 27/Oct/2007; data updated Jan 2007; http://regionalinvestment.com/sipid/id/commodityarea.php?ic=2&ia=91)

Note: some of these figures may conflict with other sources: eg in the ICG report which states that in Boven Digul district, Korindo has cleared around 4,000 ha of a 7,000 ha oil palm block in the southern part of the district. See Indonesian Papua: A Local Perspective on the Conflict, Crisis Group Aisa Briefing No 66, July 2007, p.7)

Notes:

1. See DTE's report on transmigration at http://dte.gn.apc.org/ctrans.htm
2. For more on Tangguh see DTE 73:4 or http://dte.gn.apc.org/73tan.htm
3. For details and opinion on the decree, see Jakarta Post 30/Aug/07
4. The higher figure comes from Governor Barnabas Suebu, as quoted in Bisnis Indonesia 25/Apr/07.
5. Papua's split into two provinces was imposed by Jakarta against local opposition. The new 'Irian Jaya Barat' province was renamed 'Papua Barat' (West Papua - the name commonly used by supporters of self-determination or independence). It means that Papua's provinces are now 'West Papua' and 'Papua'.
6. See http://regionalinvestment.com/sipid/id/commodityarea.php?ia=91&ic=2 for a breakdown of land already used and available for oil palm in ten of Papua's districts (accessed 23/Oct/07). For the whole of Indonesia land available for oil palm amounts to: 2,967,194 ha, while land already developed is: 3,955,070 ha. See: http://regionalinvestment.com/sipid/id/commodity.php?ic=2 (Accessed 30/Oct/07). These figures conflict with information from the Department of Agriculture that Indonesia has 6 million hectares of oil palm plantation and plans at provincial level that may add up to as much as another 20 million ha.
7. Quoted in Bisnis Indonesia 25/Apr/07
8. See Promised Land: Palm Oil and Land Acquisition in Indonesia - Implications for Local Communities and Indigenous Peoples by Marcus Colchester, Norman Jiwan, Andiko, Martua Sirait, Asep Yunan Firdaus, A. Surambo and Herbert Pane (2006) Forest Peoples Programme, Sawit Watch, HuMA and ICRAF, Bogor (also available in Bahasa Indonesia). Can be downloaded from www.sawitwatch.or.id or www.forestpeoples.org
9. Figures quoted in Business Watch Indonesia, Biofuel Industry in Indonesia: some critical issues.
10. See DTE 69:11 for more Papuan forest figures from various sources, including Forests Watch Indonesia.
11. See DTE 69:11 and Greenpeace SEAsia press release 21/Aug/07.
12. Bisnis Indonesia 25/Apr/07
13. Indonesian Papua: A Local Perspective on the Conflict, Crisis Group Asia Briefing No.66, 19/Jul/07
14. Straits Times 23/Aug/07
15. According to head of Papua’s chamber of commerce and industry, John M Kabey, speaking in April 2007, Sinar Mas will open plantations in five districts - Boven Digul, Mappi, Merauke, Sarmi and Jayapura, covering a total 1 million hectares and costing between Rp21.6 and 24.6 trillion. This, he said, would produce more than130,000 barrels of biofuel per day. The target was for the five districts to become fuel self-sufficient by the sixth year of investment, and ready to export biofuel in the seventh year (Investor Daily 24/Apr/07 via Watch! Indonesia)
16. http://www.papua.go.id/berita_det.php/en/1241, accessed 22/Oct/07; additional sources: Minister of Energy and Mineral Resources, Indonesia's Experience on Biofuels Development, Power point presentation to International Biofuel Conference 5/Jul/07, http://ec.europa.eu/external_relations/energy/biofuels/sessions/s1_02_yusgiantoro.pdf accessed 27 Oct 2007
17. Figures quoted in Business Watch Indonesia, Biofuel Industry in Indonesia: some critical issues.
18. Crisis Group Asia Briefing No.66, p5.
19. Media Release, IAPHR 24/Aug/07
20. Crisis Group Asia Briefing No.66, p5.
21. Bisnis Indonesia 25/Apr.07
22. Crisis Group Asia Briefing No.66, p5.
23. Crisis Group Asia Briefing No.66, p5.
24. Investor Daily 24/Apr/07; Kompas Cybermedia 20/Apr/07, ‘Papua akan buka lahan sawit tiga juta hektar’, http://64.203.71.11/ver1/Nusantara/0704/20/124808.htm
25. Reuters 26/Apr/07
26. Wall Street Journal 10/Aug/07
27. Time Magazine 29/Oct/07
28. Pastor Neles Tebay writing in Jakarta Post 30/Aug/07

Thanks to Watch Indonesia! for contributions to this article

Tanah Papua: Paru-paru dunia yang harus dijaga

Oleh Arief Wicaksono

Indonesia — Pemerintah Propinsi Papua dan Papua Barat menyelenggarakan pertemuan kedua kalinya dengan Mitra Pembangunan Papua yang di selenggarakan di Jayapura, Papua pada 15-20 februari 2008. Pertemuan bertujuan memetakan dan menyelaraskan tujuan-tujuan dari beberapa rencana pembangunan yang tengah berjalan atau rencana yang berasal dari prakarasa antara pemerintah, bersama para donor dan organisasi internasional lainnya.

Hadir pada pertemuan ini Emmy Hafild, Direktur eksekutif Greenpeace Asia Tenggara dengan misi untuk meyerukan penghentian pengundulan hutan (Zero Deforestation). Greenpeace hadir pada acara ini untuk menindaklanjuti dari hasil pertemuan di Bali saat Pertemuan perubahaan iklim (UNFCCC) dengan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham Oktavianus Atururi.

Tanah Papua, meliputi Propinsi Papua dan Papua Barat adalah hutan alam terakhir yang memiliki keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Pulau New Guinea, gabungan antara Tanah Papua dan negara Papua Nugini, terletak disebelah barat Tanah Papua, merupakan Bentang Hutan Alam (Intact Forest Landscape, IFL) yang tersisa di Asia pasifik. Tanah Papua adalah permata hutan terakhir Indonesia. Sejak hutan Indonesia di pulau lainnya seperti Sumatra dan Kalimantan menyusut karena penebangan dan alih fungsi hutan secara besar-besaran untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Kegiatan-kegiatan tersebut bukan saja merugikan lingkungan tetapi juga meningkatkan kemiskinan masyarakat lokal yang hidup bergantung pada hutan.

Setelah hutan-hutan menyusut dan menghilang di tempat lain, kecenderungan saat ini adalah para pembalak hutan dan perusahaan kelapa sawit tengah memburu permata hutan terkahir Indonesia yakni Tanah Papua. Jika tidak ada tindakan cepat untuk segera melindungi hutan di Tanah Papua maka nasibnya akan sama seperti hutan lainnya di Indonesia, dan Planet Bumi akan kehilangan ekosistem dan gudang karbon terpenting.

Oleh karena itu Papua dipandang memiliki nilai strategis oleh berbagai lembaga pembangunan bilateral dan multilateral untuk menangani perubahan iklim, baik melalui Protokol Kyoto maupun lewat mekanisme di luar protokol tersebut. Upaya di luar Protokol Kyoto antara lain terlihat pada upaya Menteri Kehutanan yang merencanakan proyek percontohan Pengurangan Emisi dari Penggundulan dan Degradasi Hutan atau Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD) di Papua, Aceh dan beberapa daerah yang masih memiliki hutan. Sementara upaya yang termasuk Protokol Kyoto mencakup beberapa rencana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang akan memenuhi pasokan biofuel [1]. Kedua prakarsa terkait dengan perubahan iklim didukung oleh satu rencana besar untuk pembangunan infrastruktur di Tanah Papua khususnya pembuatan jalan, sebagai penerapan Intruksi presiden (Inpres) no. 5 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Propinsi Papua dan Papua Barat.

Belajar dari Kegagalan

Pertemuan kedua mitra pembangunan papua ini dibuka secara resmi oleh wakil Presiden Republik Indonesia, M Yusuf Kalla. Wakil presiden didampingi oleh tujuh menteri strategis, tetapi tanpa kehadiran Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Tema utama dari pertemuan adalah bagaimana menegakkan penerapan Inpres No.5 tahun 2007 dengan menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai agenda utama yang didukung rencana penataan ruang yang menyeluruh. Terlepas dari masa depan canggih yang ditawarkan, timbul pertanyaan, apa resiko tak-terhindarkan yang akan dihadapi masyarakat Papua dan lingkungan akbat penerapan kebijakan tersebut?

„Sebagai bangsa kita harus ingat pentingnya belajar dari kegagalan yang terjadi di pulau Sumatra dan Kalimantan akibat eksploitasi berlebihan atas hutan dan sumber daya alam lainnya, yang sekarang terbukti menghasilkan bencana lingkungan sementara rakyatnya kesejahteraan rakyat tetap tertinggal” tegas Emmy Hafild kepada seluruh pejabat yang hadir pada pertemuan tersebut..

Kesejahteraan masyarakat Papua dan keselamatan lingkungan „ Pembangunan di Papua harus mempunyai satu tujuan yang tidak terpisahkan yaitu kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Papua. Sehingga design dari pembangunan Papua harus sudah di arahkan sejak awal untuk meminimalkan resiko lingkungan dan memaksimalkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pantas kita bertanya, Misalnya Apakah kita benar-benar membutuhkan 3 juta hektar untuk perkebunan kelapa sawit [2] untuk meningkatkan ekonomi 3 juta masyarakat Papua yang hidup berpencar dan terisolir satu sama lain di Tanah Papua, atau kita justru akan menciptakan suatu bencana baru? Apakah pembangunan infrastuktur jalan yang sedang di rancang merupakan solusi terbaik terhadap keterpencaran dan terisolasian tempat-tempat tersebut? Atau dengan kata lain, rencana ini akan mendorong kisah berikutnya tentang transmigrasi, yang selalu berujung pada konflik sosial dan kerusakan lingkungan,” lanjut Emmy .

Duta Besar Belanda untuk Indonesia Dr. Nikolaos Van Dam, Memberikan kata sambutan dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam pertemuan tersebut „Tanah Papua adalah salah satu paru-paru dunia, tetapi apakah Papua bisa bernapas dengan baik untuk dirinya sendiri?” Seluruh bupati dan undangan yang datang pada saat itu berdiri dan memberikan tepuk tangan yang meriah atas pernyataan tersebut . Dialog pembangunan dilanjutkan dengan makan malam resmi di kediaman dinas Gubernur Papua yang dihadiri beberapa perwakilan dari organisasi Internasional.

Terima kasih kepada Greenpeace

Pada pidato sambutan Gubernur papua mengucapkan terima kasihnya kepada Greenpeace karena mendukungnya dalam lingkup yang lebih luas dan menyatakan bahwa pemerintah Propinsi Papua berkomitmen untuk melindungi hutan dan masyarakat papua. Beliau mengatakan sangat terkesan ketika melihat begitu banyak jurnalis nasional ataupun internasional yang datang pada side event yang diselenggarakan Greenpeace secara baik pada pertemuan UNFCC di Bali Desember 2007 lalu. Dalam kesempatan itu Barnabas Suebu juga berbagi cerita tentang 65 HPH yang pernah dicabut ijin operasinya tetapi kini telah memiliki pemilik baru. Departemen Kehutanan telah selesai melakukan pelelangan ke-65 HPH tersebut. Namun dia mengatakan tidak akan memberikan ijin operasi bagi ke-65 HPH dengan pemilik baru itu.

„Kami menerima dan mendukung pemerintah papua untuk mendapat bantuan dana dalam melindungi ekosistem yang ada di Papua agar dapat menjaga karbon yang tersimpan di hutan Papua. Kami percaya prakarsa itu dapat mendorong pengurangan emisi gas-gas rumah kaca yang terjadi di bumi ini. Greenpeace sangat terbuka untuk bekerjasama dengan Gubernur dan pemerintah Propinsi Papua, dan akan menyebarluaskan prakarsa tersebut untuk memperoleh dukungan politik dan keuangan lebih luas lagi,” kata Emmy Hafild menangggapi sambutan Barnabas Suebu.

Greenpeace tidak keberatan dengan pentingnya pembangunan infrastruktur bagi Papua. Tetapi kita harus belajar dari pengalaman pembangunan infrastruktur yang telah terjadi di Sumatera dan Kalimantan yang telah membuka jalan bagi eksploitasi besar-besaran hutan dan kekayaan alam. Mengangkat perekonomian masyarakat adalah hal yang penting, tetapi tidak dengan mengorbankan kekayaan keanekaragaman hayati dan integritas fungsi lingkungan hidup. Pembangunan dengan pendekatan budaya lokal menjadi pendekatan yang penting dipertimbangkan.

[1] http://home.snafu.de/watchin/CarbonDealers.htm; Marianne Klute - Carbon dealers - Papua and Aceh in Watch Indonesia! - Information & Analysis, 28 September 2007.
[2] http://www.papua.go.id/berita_det.php/id/67; Papua Siapkan Tiga Juta Hektar Lahan untuk Perkebunan Sawit (22 Apr 2004).

Source: http://home.snafu.de/watchin/Index-engl.htm

Carbon dealers - Papua and Aceh

by Marianne Klute

Aceh and Papua have taken the initiative in Indonesia against global warming: They want to limit the destruction of tropical forests and thus reduce greenhouse gas emissions. They are negotiating finance mechanisms for forest protection, and Aceh has even decided to impose a logging moratorium. Nobody can predict whether those steps will lead to success. Two things are certain: They are challenging Indonesia’s climate and forestry policies, and they will cost industrialised nations a great deal of money.


Roundtable: Climate Change

Informed readers will know that Indonesia is the third biggest emitter of greenhouse gases worldwide, after the United States and China. The causes are annual forest fires, emissions from peat drainage and fires, and rampant deforestation, which is happening at a faster pace than anywhere else in the world. Indonesia is therefore subject to intense criticism during climate debates. Given that the UN Climate Change Conference of Parties to the Climate Change Convention (COP 13) is due to take place in Bali in December 2007, Indonesia is under acute pressure to act. In Jakarta, hardly anybody seems to be concerned with preparing for COP13, whilst Jayapura and Banda Aceh show determination to act.


As part of the preparations for the UN climate conference, a high-powered Three Governors’ Roundtable was held in the upmarket resort of Nusa Dua in Bali. It was attended by Barnabas Suebu (Governor of Papua), Irwandi Yusuf (Governor of Nanggroe Aceh Darussalam) and Abraham Aturui (Governor of Papua Barat, before April called Irian Jaya Barat). The organisers and sponsors of the Roundtable included the Australian government, the World Bank and some other organisations such as Flora and Fauna International (FFI) and World Wide Fund for Nature (WWF).


On the agenda was nothing less than a common policy to reduce greenhouse gas emissions. The governors decided to make economic development in their provinces more environmentally friendly and sustainable, primarily by reducing deforestation. They hope to achieve this through some remarkable measures: Aceh agreed to stop logging. The moratorium which was announced has now been enacted. Through a logging moratorium, Aceh hopes to gain time for revising its forestry policy. Papua is determined to outlaw the export of wood. Suebu and Aturui did not have the courage to follow the example of Aceh and ban logging completely. For the time being they plan to examine concessions and, if necessary, revoke them if they cannot change the local forestry industry for the better in the two Papuan provinces.


The most important result of the Roundtable is the decision, to protect part of the forest from destruction. The initial idea was to protect half of the ten million hectares of ‘conversion forest’ which Jakarta seeks to ‘convert’ to plantations and to maintain those with the help of carbon finance. The original plan, however, had to be scaled down. The decision was to protect not five but just one million hectares. Several pilot projects are planned in the provinces, covering at least 500,000 hectares of forest in Papua. If they succeed then Suebu promises to expand the area to four million hectares.


In order to realise those hopeful plans, Papua and Aceh require international support in the form of finance according to the carbon trading model, as well as technology transfer. The aim is a new model of ‘Avoided Deforestation’, in which money is paid not for afforestation and reforestation, but for protecting natural forests. The Australian government has promised $AS 200 million for avoided deforestation, afforestation and for sustainable forestry. A large proportion of the money, however, will be paid via the government in Jakarta, not directly to Aceh and Papua.


The Governors’ Roundtable sends a clear signal to the international community that Indonesians are aware of the international climate debate and their own responsibilities. Aceh and Papua demonstrate the firm will to finally put an end to deforestation. Not without good reason, since the governors confirmed in a joint declaration: „We are aware of our special role as stewards of Indonesia’s largest natural forests”.


Aceh and Papua: Conflict in the Forest

Aceh and Papua are often mentioned in the same breath when speaking about Indonesia’s conflict zones. The two regions are several thousand kilometres apart, but they have some things in common: Rich natural resources, a geo-politically important position and a long history of wars and independence dreams. Indonesia’s westernmost province, Nanggroe Aceh Darussalam, and the two Papuan provinces (Papua and Papua Barat) furthest to the east also have rights under Special Autonomy laws.


Aceh and Papua have a lot more in common: They harbour the last large connected rainforests in Indonesia. Those forests, however, are no longer intact. The conflicts exacted a heavy price from the forest. It is not at all true that the forests only exist because wars offer a certain protection, as some authors claim. Quite the opposite: In Aceh, both conflict parties financed their arms with tropical timber.


Both areas also share the fact that illegal logging has greatly increased in recent years, Since the 1990s, when Aceh was a military operations zone, forests are being mercilessly cut down. Following the tsunami, pressures on the forest have grown frighteningly. The forestry ministry has granted logging permissions to five companies „for the reconstruction of Aceh”. A large part of that timber never reached the areas affected by the tsunami but founds its way, via Medan and Malaysia and Singapore onto the word market. This is why the market in illegal construction timber from the Leuser ecosystem is blooming in neighbouring regions.


Papua has been favoured by an international timber mafia. Companies from all over South-east Asia and East Asia flog off tropical timber, in particular Merbau, to the 500 new timber factories in Hainan Province which in turn sell it on to most parts of the world. There is no doubt that the army in Papua cannot be overlooked amongst the players in the tropical timber business. There are multiple reasons for the abrupt start of the Run on Papua: Elsewhere in Indonesia, tropical forests have become almost a rarity. Decentralisation opened the door widely to an even more brutal destruction of forests. When China prohibited logging in its own territory, following the Yangtze flooding in 1998 (almost at the same time as Suharto’s resignation), they had to look abroad for supplies: To Papua, Russia and many other countries.


Right now, the strong demand for palm oil for bioenergy and diesel is the driving force behind the destruction of the forests. Fire is often used to clear the land. The Indonesian government is pursuing ambitious plans to supply the international agrofuel market, and Papua is to provide a large part of the required land. This means that five million hectares of Papua are to be converted to plantations for agrofuel feedstocks.


Every initiative for the protection of forests as globally important carbon sinks must logically include Aceh and Papua. The Indonesian forest policy has missed the opportunity for change and has not dared to point the finger to exactly those hotspots. The Ministry for Forests continues to kow-tow to the powerful logging industry and generously hands out licences. At the same time, they try to keep the mafia in check through policing methods. Rambo-style actions, however, can only scratch the surface, not stop the trend. International efforts such as the European FLEGT process and different bilateral agreements remain ineffective. How then can deforestation be stopped and a contribution to reducing greenhouse gas emissions be made?

Gobal Trade: Carbon dioxide


„This is brilliant – one protects the forest and gets even paid for it“, says a jubilant Bass Suebu. He has seen how forests can be protected in Costa Rica, a country which he visited from Mexico, where he was Indonesia’s ambassador. Costa Rica has had success in curbing deforestation, and is promoting its ‘Payments for Environmental Services’ as a model for other rainforest nations. In actual fact, Costa Rica’s success is based on a logging ban, together with payments for ‘avoided deforestation’ that are financed through an energy tax and international donations. They have been trying unsuccessfully to obtain carbon funding: The price at which carbon is being traded is not nearly high enough to meet the cost of their scheme. Nonetheless, Costa Rica have convinced other governments and politicians, including the Papuan Governor Bass Suebu, that the carbon markets could, in future, help to protect the world’s rainforests. The Coalition for Rainforest Nations was formed in 2005. 33 countries with tropical forests are members, including Indonesia and Papua New Guinea. It advocates a model based not on regulation or logging bans, but on payments financed largely through the carbon trade, something which would require an amendment to the Kyoto Protocol. The governors of Papua, Aceh and Papua Barat strongly support this scheme. The Coalition for Rainforest Nations and their supporters, including many scientists, argue that the Kyoto Protocol contains a major flaw by failing to reward developing nations (non-Annex 1 countries) which protect their forests, even though deforestation is responsible for some 18% of greenhouse gas emissions and peat drainage for even more. The Kyoto Protocol allows industrialised ‘Annex 1’ nations to buy the right to emit more carbon dioxide by paying for projects in developing countries. This can include paying for monoculture timber plantations, classed as ‘afforestation’ and ‘reforestation’ projects (though so far only one such project has been approved under the Clean Development Mechanism), but it cannot involve protecting old-growth forests – even though a hectare of monoculture plantations stores at best a quarter of the carbon held in old-growth forests, and monocultures do not meet essential functions of natural forests, such as maintaining biodiversity, soils or the water cycle.


The call by the Coalition for Rainforest Nations that the protection of natural forests should be rewarded has therefore gained widespread support. During the United Nations climate conference in Bali this year, nations will debate about a successor agreement to the Kyoto Protocol, which will expire in 2012. The proposal submitted by the Coalition for Rainforest Nations will be debated at the forthcoming UN climate conference in Bali, under the name „Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries’ (REDD). The World Bank will present their planned $250 million pilot project for protecting tropical forests, which is compatible with the REDD proposals.


The three governors, Suebu, Irwandi and Aturui can thus be optimistic that the international community will approve of their strategy for ‘avoiding deforestation’. The proclamation made during their Governors’ Roundtable might set a precedent for a possible resolution at Bali in December and might lead to a binding international agreement.


Within Indonesia, the three governors have a difficult position: Right after Suebu’s election as Governor of Papua in December 2006, President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) called him for a meeting. SBY supports agrofuels (‘bio-diesel’) as the engine of the economic development. He hopes that investments in the plantation sector will create 3.5 million new jobs. The President demanded that Papua should immediately promise five million hectares of forest for conversion to oil palms and other plantations. Suebu was annoyed. He has enough problems with the timber companies holding logging concessions, their illegal activities and what he regards as the ‚backwardness’ of his people. According to well-informed sources he said „not with us”. Papua should not become like Kalimantan, where the forest will soon be gone and many animal species are becoming extinct. It is not known whether SBY was also angry. However, he reacted instantly. By January, a huge five-billion dollar deal was clinched with China National Offshore Oil Corporation (CNOOP) and their Indonesian counter part, PT Sinar Mas Agro Resources (SMART). The plantations were to be established in Papua. Since then other companies have declared an interest. Some of them have already successfully acquired land with the support of Jakarta and of local district politicians.


Question: Ecology or economy?

What appears as a clear conflict between ecology and economy is far more: The governors of Papua themselves have grand plans for the development of West Papua. They also bank on economic development and compete with SBY in attracting investors. Fantastic ideas have been airs, of which even cities like Berlin or London could only dream, such as a ‘sky train’. Bupati (district heads) and other local politicians copy them. Development is to financed above all with the ‘green gold’ palm oil and for that the forest has to be cleared. At the same time, some politicians seem to have understood the arithmetic of the carbon trade in no time – not just a few bupati in Papua who suddenly sell their forests not to logging companies but to carbon dealers. The governor of Bengkulu has just returned from a rather spontaneous trip to the US where he offered his forest to people in the US for the price of $2.5 billion. It could pay off financially to demonstrate to the international community that one wants to protect the forest in order to contribute to the fight against climate change.


Torn between climate change and investment policies, attractive offers might move other Indonesian politicians to think again. In the long-term, what Nicholas Stern 1 said in his report on the economics of climate change: That climate change mitigation and economic growth and development do not have to compete with each other. This would solve the conflict become economy and ecology.


Greenpeace has calculated, based on emissions from peat soils in Kalimantan, that Indonesia could earn more from carbon trading than from converting peat forests into oil palm plantations. If one also considers that plantation companies are known to the Ministry of Finance as notorious tax evaders, the state could earn more from carbon trading than from the whole of the palm oil industry. But, of course, only as long as the forest still exists.


This is what a calculation similar to Greenpeace’s might look like for Papua: Provided that one million hectares are protected under the REDD model and every year 50,000 hectares are saved from clear-cutting, Papua could earn $50 to $100 million, based on a low price of $10 per tonne of carbon dioxide. This is a sum which even an economist will not dismiss. If more deforestation is avoided, or if the price per tonne of carbon is set higher, then the result would be even better. The avoidance strategy could become profitable.


If the example set by the ‚special autonomous provinces’ of Aceh and Papua gain support then truly huge sums of money will be on the table. Big sums of money lure big crooks. Just a few weeks after the Roundtable in April, obscure carbon traders appeared in Indonesia. Criminal activities and corruption are an acute threat to society, and without a functioning administration and a corruption-free political environment, the nice economic success could become rather one-sided.


Other unsolved problems are how the funding should be managed, what special training of provincial civil servants may be required and who should benefit from the money. Should it be the plantation companies, which need to forgo palm oil profits? Should it be the government budget which, under Indonesian law, owns the forest? Or the special autonomous provinces? Or should the money go to the indigenous peoples so that they can continue to live in harmony with nature and, through their way of living, sustain the forest? And how will they deal with the social and psychological effects of this sudden monetary gain within their villages and families?


This could backfire fort the environment, too. Biofuelwatch see a fundamental flaw in the concept about avoided emissions. The biosphere has a deficit in carbon sinks, because humans release 50% more carbon dioxide than can be sequestered by oceans and by forests and other ecosystems. Given that some ecosystems are on the verge of collapse, it is not enough to conserve percentages of the forests 2.


Attractive as the avoidance strategy might sound, it will only be possible to realise it for a small fraction of the forests. If deforestation can be avoided for one million hectares of Papuan forests, that means that the other nine million hectares of ‘conversion forest’, for which no finance mechanism is being negotiated, will not be spared from destruction. According to Biofuelwatch, that scenario is not the unfortunate side effect of an otherwise beautiful concept for saving climate and forest, but an integral component of the plans for dividing our planet.

Experiment Aceh: Moratorium


Anthropogenic emissions should actually be reduced. This would logically mean conserving the forests as carbon sinks. In practice, this would mean leaving the forest as it is and banning industrial logging. A logging moratorium gives the badly treated forest a breathing space. Furthermore, as Nicholas Stern calculates in his report, the costs for administering and controlling a logging bans are of an order of magnitude smaller than those of paying for environmental services through carbon trading. This would therefore be easier to finance and to realise for the world community.


Ecosystem Earth seems to be in a fragile condition and, in view of the already destroyed carbon sinks, a systemic approach is needed. Such an approach requires that the people who live in and from the forest play a key role as environmental protectors and should be honoured as such. Basic problems need to be addressed: Land rights, the lack of recognition for the economic and social rights of indigenous peoples, corruption, and the discrepancy between the excess capacities of the wood and paper industry and the insecure supplies.


Many interests, however, compete for the forest. Not only the local people want to assert their land rights – others also want to get hold of them. Diverse industries compete for land, the pulp and paper industry wants to expand, politicians try to attract investment into infrastructure. The state is in a no-win situation: It banks on economic growth and development but deprives future generations of the foundations for either through aggressive deforestation; it suffers enormous losses in taxes and payments, has to confront increasing land conflicts and has to manage ever more frequent catastrophes.


The forest law enforcement and certification models do not work, because the roots of the evil, the basic unsolved problems within Indonesia, are left untouched. Neither EU funding for Leuser National Park, nor the EU-FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) process have turned out to be suitable instruments for stopping rainforest destruction. FLEGT is restricted to voluntary agreements regarding the import of tropical hardwood into the EU and does not address growing demand in the consumer countries. Voluntary certification models offer nothing but an illusion of sustainability and often result in more rigorous clear-cutting elsewhere.


Aceh is a hotspot of the above mentioned problems and conflicts. Every year, Aceh loses around 20,000 hectares of forest. The contribution of illegal logging is high. According to the environmental NGO Walhi (Friends of the Earth Indonesia), 2.79 million cubic metres of forest were cut illegally in 2006 alone. Walhi estimate a loss of 260 million Euros, not including the costs of flooding, land slides and the ecological value of the forest. Only 2% of those huge quantities were recovered through police raids. The former GAM commander Irwandi has therefore put forest protection right at the top of his list of priorities right from his first days as Governor of Aceh. He has not shied away from personally taking part in actions against illegal loggers.


He has strong counter players. Forest Minister Kaban in Jakarta did not agree to lift the concessions for the five timber companies, quite the opposite: Jakarta exercises enormous pressure to free further forests for ‘conversion’. The government wants to increase the capacity of the pulp and paper industry in Sumatra and build new pulp mills in Kalimantan and Papua. Jakarta also sees potential for 120,000 hectares of oil palm plantations in the south and east of Aceh. The districts also plan the expansion of the timber industry and plantations – often one part of the state does not know what the other one is doing. The flow of information does not work, and the governor is facing opponents on all sides.


"Stand up for yourself” might have been Governor Irwandi’s motto when he opted for the initiative to conserve the tropical forests in Aceh and thus for a contribution to reducing greenhouse gas emissions. During the Governors’ Roundtable, he promised to do what he could to protect the forest. Clear decisions were made.

Irwandi doesn’t regard the moratorium as the ultimate goal of his forestry policy. It is supposed to be a 15-year process with different stages, a breathing space in order to reform the forestry sector. A 15-year long break should give the government of Aceh time and space to address the existing conflicts around forest and land. Whether Irwandi can succeed in managing the conflicts with the powerful competing economic interests is a different issue.


During the first stage, no new concessions will be granted and an inventory will be taken. The legal status and the physical conditions of the forest will be examined. An independent agency is to carry out an audit, based on which existing concessions should be withdrawn, if the companies involved have exceeded the powers they were granted. The time is to be used to pass legislation to allow the use of confiscated, already cut timber and to allow for necessary imports. Eight months after the first phase, all logging in Aceh is to be stopped. Wood would only be allowed to come from plantations or community forests. A logging ban has to be accompanied by measures to reduce poverty and to strengthen social and economic rights. New jobs will have to be created, including for those people who currently work on timber plantations.


However the conflicts of interest will play out, Aceh and Papua are becoming actors on the international carbon market and will earn money in the process. What matters now is how Indonesia positions itself during the UN Climate Conference. This will show whether the rainforest ‘stewards’ will become real pioneers. <>


1. Nicholas Stern: Stern Review on the Economics of Climate Change; October 2006/ http://www.hm-treasury.gov.uk/independent_reviews/stern_review_economics_climate_change/stern_review_report.cfm

2. 'Reduced Emissions From Deforestation': Can Carbon Trading Save Our Ecosystems? July 2007 http://www.biofuelwatch.org.uk/docs/Avoided_Deforestation_Full.pdf


Source : http://home.snafu.de/watchin/Index-engl.htm


Indonesia's poor protest manipulation of poverty statistics as more than 100 million live on less than $2 a day

Jakarta, August 15, 2008: About 3000 people, many of them women and children from the city's burgeoning urban poor shanty towns organised by the Poor People's Union (Serikat Rakyat Miskin Indonesia - SRMI), held a protest outside the Bureau of Statistics and the Department of Social Affairs in Jakarta to protest official reports about the poverty rate which, they charged, were "clearly very different to the facts in the field". According to UN estimates, nearly half the country's population of 220 million people lives on less than US$2 a day.


Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) had boasted the same day in his annual address at Parliament ahead of Independence Day (August 17) that the country's poverty rate has decreased from 17.7% in 2006 to 15.4% in March 2008. "The poverty figure in 2008 is the lowest ever," he said. This reduction was resulted by the government move of alleviating poverty recently, the President claimed. SBY's popularity dived after he hiked fuel prices in May, badly hurting millions of people who live on $2 a day or less.


SBY argued that if he won a second five-year term in the 2009 elections, he could continue the job of tackling the nation's main impediments to even better growth, including crumbling infrastructure and widespread corruption.


These latest statistics are very inaccurate, said SRMI leaders who have organised many protests over fuel price hikes which have hit Indonesia's struggling poor very badly.
Protest organisers said that the poor communities were very angry at the government's manipulation of statistics and persistent lying about their fate. Placards carried branded the bureau of statistics and the government "liars", and declared that the numbers of poor were growing. They demanded that the government repudiate the foreign debt and nationalise the foreign mining and oil companies to improve the welfare of the poor.


In July an independent study, reported by the UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs showed that the numbers of poor had risen since the fuel price hike which caused higher prices of essential commodities and transport.


In that report, the number of poor people in Indonesia was expected to reach 41 million from 37 million last year, Latif Adam, an economist at the Indonesian Institute of Sciences was quoted as predicting. And that was according to the Indonesian official poverty line. Nearly half the country's population of 220 million people lives on less than $2 a day, the standard international measure of poverty.


"Obviously with the rising [consumer] prices that followed the fuel price hike, people who were in the near-poor category have become poor," he told IRIN News.


Source: Berdikarionline,Metro TV News (Indonesia), IRIN News, Antara news


Foto-Foto Kegiatan Pusaka


Areal persawahan di Kasepuhan Sinaresmi, berbatasan
dengan taman nasional Gunung Halimun.



Perempuan sedang bekerja di sawahnya, Kasepuhan Sinaresmi


Partisipasi kelompok perempuan dalam diskusi di Kasepuhan Sinaresmi


Diskusi Kampung di Kasepuhan Sinaresmi


Foto Kasepuhan Citorek


Foto Kasepuhan Citorek


Menjadikan FPIC Berjalan: Tantangan dan Peluang bagi Masyarakat Adat

Marcus Colchester dan Maurizio Farhan Ferrari

Juni 2007, Forest Peoples Programme, Moreton-in-Marsh

Menjadikan FPIC Berjalan: Tantangan dan Peluang bagi Masyarakat Adat oleh Marcus Colchester dan Maurizio Farhan Ferrari pertama kali diterbitkan tahun 2007 oleh Forest Peoples Programme. Ini merupakan terbitan ke empat dari serangkaian Kertas Kerja yang dihasilkan oleh Forest Peoples Programme yang menggali pengalaman-pengalaman praktis masyarakat adat yang ingin menggunakan hak mereka untuk memberi Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Pengalaman lain dalam seri ini mencakup: Free Prior and Informed Consent: Dua Studi Kasus dari Suriname oleh Forest Peoples Programme; Habis Manis Sepuah di Buang olah Pokja Hutan Kaltim; El Punto de Inicio: Libre Determinacion oleh Racimos de Ungurahui.

Hak cipta dilindungi Undang-undang. Bagian dari laporan ini bisa diproduksi ulang dalam majalah dan surat kabar dengan sepengetahuan dari Forest Peoples Programme.

© Forest Peoples Programme (FPP)

Edisi Asli: Inggris Making FPIC Work: Challenges and Prospects for Indigenous Peoples

Edisi Perancis: Pour une bonne application du libre consentement préalable et éclairé – Défis et perspectives pour les peuple autochtones

Edisi Spanyol: Poniendo en práctica el CLPI: Desafíos y perspectivas para los Pueblos Indígenas

Foto Sampul depan: Seorang tokoh Minangkabau di Kapar, Kabupaten Pasaman Barat, Indonesia, sedang berbicara dalam lokakarya masyarakat tentang FPIC dan kaitannya dengan perusahaan minyak kelapa sawit PT PHP

Fotografer: Marcus Colchester


Isi

Singkatan.............................................................................................................................ii

1 Ringkasan.........................................................................................................................1

2 Pengantar ........................................................................................................................3

3 FPIC, Hukum Adat dan Keterwakilan Adat............................................................... 6

4 FPIC, Masyarakat Adat, Kalangan Bisnis dan Negara.............................................. 9

5 Memverifikasi FPIC...................................................................................................... 15

6 Menuju Kesimpulan ......................................................................................................21

Persembahan

Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para kolega kami di beberapa organisasi berikut ini atas masukan dan kerjasama mereka dalam seluruh kertas kerja ini sehingga laporan ini diringkas: Racimos de Ungurahui – Peru; asosiasi masyarakat Amerindian dan Upper Mazaruni Amerindian District Council – Guyana; VIDS (Asosiasi para Pemimpin Adat Suriname) dan para pemimpin komunitas Washabo, Apoera dan Section – Suriname; Centre pour le Developpement et l’Environnement and Baka communities – Kamerun; Centre for Orang Asli Concerns – Malaysia; Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis/HuMA, Sawit Watch dan Pokja Hutan Kaltim – Indonesia; Centre for Environmental Research and Development and the Centre for Environmental Law dan Community Resources – Papua New Guinea; dan Legal Rights and Natural Resources Center Inc. (Kasama sa Kaliskasan/FoE-Philippines), TebTebba Foundation dan the Kankaney, Mangyan and Subaanen communities – Filipina; the Cornerhouse and Piplinks – UK. Ucapan terima kasih khusus kami sampaikan kepada organisasi konferensi SMS dalam mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan produktif kami di Cibodas, Indonesia, bulan April 2007. Kami juga ingin sampaikan terima kasih banyak kepada SwedBio atas dukungan mereka pada program ini dengan kerja dan kegesitan yang telah mereka tunjukkan dalam menyelesaikan pekerjaan ini.


Singkatan

AMAN Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

EKWGF Pokja Hutan Kaltim

FPIC Free, prior and informed consent

FPP Forest Peoples Programme

FSC Forest Stewardship Council

IP Indigenous people

NGO Non-governmental organisation

RSPO Roundtable on Sustainable Palm Oil

SLJ Sumalindo Lestari Jaya

WALHI Friends of the Earth–Indonesia

Menjadikan FPIC Berjalan: Tantangan dan Peluang bagi Masyarakat Adat

Colchester dan Ferrari Juni 1 2007

1 Ringkasan

Laporan ini merangkum beberapa kemajuan yang telah dicapai oleh organisasi pendukung masyarakat adat dalam upaya menilai dan menerapkan hak-hak masyarakat adat untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam mereka (dikenal sebagai ‘hak atas FPIC’). Laporan ini bersumber dari program-program lapangan, beberapa studi kasus dan pengalaman sejati masyarakat adat yang juga dikaji dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Forest Peoples Programme and Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Indonesia pada April 2007. Laporan ini merupakan laporan kemajuan dan bukan disajikan sebagai pekerjaan yang sudah pasti.

Penggunaan hak atas FPIC berasal dari hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri dan berkaitan erat dengan hak masyarakat atas tanah dan wilayah mereka yang didasarkan pada pertalian adat dan hubungan sejarah dengan mereka. Sebagaimana yang biasa diinterpretasikan, hak atas PIC dimaksudkan untuk memberi kesempatan masyarakat adat meraih konsensus dan mengambil keputusan yang sesuai dengan sistem pengambilan keputusan secara adat. Memang kebanyakan masyarakat yang terlibat dalam kajian ini tidak hanya menegaskan pentingnya hak atas FPIC namun juga mencatat bagaimana FPIC konsisten terhadap atau telah menjadi bagian dari bentuk pengambilan keputusan secara adat.

Pada banyak masyarakat adat, sistem pengambilan keputusan ini rumit dan bisa melibatkan berbagai fora dan lembaga. Untuk memastikan bahwa keputusan sungguh-sungguh didasarkan atas FPIC membutuhkan keterlibatan pihak luar, dan lebih penting lagi, masyarakat itu sendiri untuk memperoleh pemahaman yang baik akan prosedur pengambilan keputusan dan implikasi dari keputusan yang mungkin mereka ambil. Kegagalan akan akuntabilitas pengambilan keputusan oleh para pemimpin masyarakat adat bisa berasal dari berbagai faktor termasuk kurangnya apresiasi dari pihak luar atas pengambilan keputusan oleh masyarakat adat; manipulasi terhadap lembagalembaga adat mereka; manipulasi pengambilan keputusan oleh para elit adat demi kepentingan mereka sendiri; dan kesalahpahaman masyarakat adat tentang implikasi hukum, sosial dan lingkungan. Meskipun sistem pengambilan keputusan masyarakat adat sering kali sangat inklusif dan memakan waktu yang panjang untuk memastikan keterlibatan penuh masyarakat, sistem itu tidak sempurna dan dapat menyebabkan penyisihan secara sosial, misalnya terhadap perempuan atau kelompok-kelompok marginal.

Laporan ini merangkum pengalaman-pengalaman masyarakat adat dalam menggunakan prinsip FPIC di Suriname, Guyana, Semenanjung Malaysia, Peru, Indonesia, Papua New Guinea dan Filipina. Tingkat pengakuan hak masyarakat adat atas tanah mereka dan FPIC oleh hukum-hukum nasional sangat beragam. Bahkan bila hak tersebut diakui pun terdapat banyak kekurangan dalam implementasinya. Dengan kata lain, meskipun berbagai perusahaan mengaku menghargai hak-hak adat dan hukum internasional, mereka mungkin tidak mengikuti standar mereka sendiri dalam praktik hubungan mereka dengan masyarakat. Korupsi, manipulasi dan tindakan malpraktik lainnya sudah terlalu biasa namun inilah persoalan yang dihadapi masyarakat adat dimana-mana dan tidak hanya dalam isu FPIC.

Laporan ini juga menjajaki pilihan tentang siapa yang harus melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan hak atas FPIC yang sejati dan bagaimana hal itu dilakukan. Dirangkum pula beberapa pengalaman pelaksanaan audit oleh pihak ke tiga untuk FSC di Indonesia dan dinyatakan bahwa mereka terlalu toleran tentang batas minimum kelayakan suatu kepatuhan, sehingga melemahkan hasil yang bisa didapatkan masyarakat atas tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak dan prioritas mereka sesuai standar kepatuhan FSC. Namun demikian, verifikasi atas prosedur FPIC yang dilakukan pemerintah seperti yang terjadi di Filipina juga menemui masalah.

Bagian akhir dari laporan ini merangkum beberapa kesimpulan yang dicapai oleh para pihak yang melakukan kajian dan beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh para peserta lokakarya. Masyarakat adat dapat membuat proses-proses berbasis FPIC berjalan, atau paling tidak berjalan lebih baik, dengan melakukan persiapan secara proaktif dan meluangkan waktu untuk membuat keputusan secara hati-hati. Namun aksi berbasis FPIC harus menjadi bagian dari strategi yang lebih luas yang memungkinkan masyarakat adat mempertahankan hak-hak dan penghidupan mereka dan menentukan nasib mereka sendiri.

2 Pengantar

Laporan ini berisikan ‘pekerjaan yang tengah berlangsung’. Meskipun prinsip dasar bahwa orang harus merdeka untuk memilih cara mereka akan diatur dan apa yang akan terjadi di tanah mereka adalah sudah setua sejarah itu sendiri[1] bahkan mungkin lebih tua, konsep persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal (FPIC) lebih merupakan ekspresi masa kini. Baru mulai pertengahan tahun 1980-an lah masyarakat adat menyatakan tuntutan mereka mengenai pengakuan atas hak mereka untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam mereka menjadi bagian pokok dari perjuangan mereka untuk menentukan nasib sendiri. Sejak itu, dengan berbagai dukungan dari organisasi seperti Forest Peoples Programme, hak tersebut, untuk seterusnya disebut sebagai ‘hak atas FPIC dikenal luas dan mulai dilihat sebagai hal penting bagi masyarakat adat dalam berhubungan dengan pihak selain negara yang ingin mengontrol, atau mendapatkan akses, terhadap tanah dan sumber daya alam mereka, baik atas nama pembangaunan maupun konservasi.

Penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas FPIC mulai dianggap sebagai alat penting dalam mencapai kelestarian sosial dan lingkungan. Penghormatan hak tersebut oleh badan-badan konservasi harus mengakhiri konflik yang menyengsarakan yang terbangun antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang ingin membangun kawasan lindung di wilayah mereka. Dengan menghormati hak masyarakat adat, dan khususnya hak atas FPIC, taman nasional masa depan hanya akan hadir di wilayah masyarakat adat bila telah ada saling sepakat tentang cara-cara pengelolaan wilayah itu yang didasarkan atas pengakuan atas hak masyarakat adat untuk memiliki dan memegang kontrol atas tanah dan wilayah tersebut. Lebih dari itu, sesuai dengan ‘Durban Action Plan’ yang telah disetujui oleh badan-badan pengelola kawasan lindung pada konggres Taman Nasional Dunia ke-5 di bulan September 2003, tanah-tanah adat yang diambil alih untuk kawasan lindung tanpa persetujuan di masa lalu, harus dikembalikan pada tahun 2015. Observasi terhadap hak masyarakat adat untuk FPIC juga harus membantu memastikan bahwa skema-skema pembangunan hanya dapat diselenggarakan di tanah-tanah mereka apabila dampak terhadap masyarakat adat telah ditanggapi sampai masyarakat adat sendiri yakin bahwa proyek-proyek itu akan membawa manfaat jangka panjang bagi mereka. Penghormatan terhadap hak untuk berkata ‘tidak’ harus bisa menghentikan berbagai skema-skema pembangunan yang memaksa dan merusak yang selama ini telah memberi cap buruk bagi istilah ‘pembangunan’, dan akan berkontribusi pada penggunaan dan konservasi sumber daya alam lestari.

Sebagaimana telah dimuat dalam terbitan FPP sebelumnya, hak masyarakat adat atas FPIC sekarang makin diakui dalam jurisprudensi badan perjanjian hak asasi manusia internasional. Observasi terhadap hak ini kini diakui sebagai ‘praktik yang baik’ atau sebagai kebijakan yang diperlukan dalam sejumlah standar termasuk pada proyek-proyek pembangunan, skema pemukiman kembali, analisis dampak lingkungan dan sosial, pembangunan bendungan, industri ekstraktif, skema penebangan hutan dan perkebunan, perkebunan kelapa sawit, penggunaan kekayaan intelektual dan kekayaan budaya masyarakat adat, kredit usaha kecil dan penetapan kawasan lindung.[2] Pada sektor lain – misalnya kedelai, ekoturisme, bahan bakar nabati – diskusi tentang prinsip FPIC sedang berlangsung.

Bagaimanapun, pengakuan atas hak dan menikmati hak adalah dua hal yang berbeda. Jurang pemisah antara apa yang semakin diterima sebagai persyaratan suatu hukum internasional dan praktik sesungguhnya masih sangat lebar. Ini bukan hanya disebabkan oleh hukum Negara atau standar sektoral hanya menerima sebagian FPIC, namun juga karena meskipun ada kemajuan signifikan pada penerimaan hak atas FPIC, masih terdapat sejumlah kebingungan tentang bagaimana hak ini dapat diterapkan secara efektif oleh masyarakat adat dan dihormati dengan baik oleh pihak-pihak luar.

Laporan ini merangkum hasil-hasil program jangka panjang atas pekerjaan yang dilakukan oleh Forest Peoples Programme bekerjasama dengan organisasi-organisasi adat untuk menutup kesenjangan baik dalam pengetahuan dan pelaksanaan. Jadi, laporan ini mendokumentasikan tiga jenis pekerjaan yang berbeda yang dilakukan dibawah proyek yang didanai SwedBio ‘Forest Peoples and Biodiversity’. Pertama, merangkum temuan-temuan dari empat kajian (‘studi kasus’) dari pengalaman-pengalaman nasional dengan Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal di Peru, Suriname, Indonesia dan Filipina. Kedua, juga menarik pelajaran dari kajian hukum dan literatur yang luas yang juga dilakukan oleh para staf FPP sebagai bagian dari proyek ini. Ketiga, merangkum pengalaman masyarakat di Filipina, Papua New Guinea, Indonesia, Malaysia, Kamerun, Suriname, Guyana dan Peru dalam menerapkan hak ini.

Akan tetapi, ini bukan satu satunya pekerjaan yang digunakan dalam laporan ini. Proyek yang didanai SwedBio ini juga membantu FPP untuk menyelesaikan laporan dan berpartisipasi, secara informatif, dalan beberapa inisiatif simultan untuk mendapat pengakuan yang efektif dan penerapan hak untuk memberi Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal. Mereka juga membantu finalisasi studi FPP tentang implementasi FPIC yang telah dipresentasikan pada International Association for the Study of Common Property di Mexico tahun 2004.[3] Selain itu juga termasuk partisipasi FPP yang berkelanjutan pada tahap ke dua dari proyek yang dipimpin oleh the North-South Institute of Canada, the Amerindian Peoples Association in Guyana and the Association of Indigenous Captains of Suriname (VIDS) on ‘Exploring Indigenous Perceptions on Consultation and Engagement within the Mining Sector in Latin America and the Caribbean’.[4] Proyek yang tengah berjalan ini ingin membantu masyarakat adat di dua negara ini untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan pertambangan dan termasuk membuat panduan masyarakat dalam penerapan prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal.

Sementara itu, FPP telah terlibat dalam kerjasama intensif dengan LSM Indonesia Sawit Watch, termasuk dalam keberhasilan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk memasukkan prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal dalam Prinsip-prinsip dan Kriteria mereka.[5] Proyek paralel untuk mendorong diterimanya FPIC dalam sektor minyak sawit melibatkan lolakarya pelatihan ekstensif dengan masyarakat adat di Sumatra Barat dan Kalimantan Timur, dan juga mendorong pengembangan rancangan panduan untuk FPIC lainnya dalam bahasa Indonesia, untuk digunakan masyarakat. Penerimaan RSPO atas hak FPIC juga telah mendorong perusahaan minyak sawit utama di indonesia sendiri untuk meminta pelatihan tentang bagaimana mereka seharusnya menghormati hak, dan sebuah proyek percontohan kecil bagi pelatihan ini kini tengah berlangsung melalui dukungan RSPO. Dalam kerjasama erat dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), FPP juga membantu mengembangkan dan melaksanakan sebuah proyek yang didanai Departemen Pembangunan Internasional Inggris, untuk memberi bimbingan kepada beberapa komunitas tertentu di provinsi Riau, Kalimantan Timur dan di Flores NTT di Indonesia, untuk bernegosiasi ulang dengan skema perkebunan, penebangan hutan dan perlindungan hutan yang didasarkan pada prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal.

Dalam periode yang sama, dengan pendanaan dari Pemerintah Belanda, Hivos dan SwedBio, FPP juga terlibat dalam proyek untuk membantu masyarakat memetakan dan mendokumentasikan sistem adat mereka dalam pemanfaatan tanah sebagai bagian dari upaya mempengaruhi pemerintah ‘untuk melindungi dan mendorong pemanfaatan adat pada keanekaragaman hayati ...’ yang sejalan dengan kewajiban Negara dibawah Pasal 10(c) dari Konvensi Keanekaragaman Hayati. Di Kamerun, hasil pekerjaan pendokumentasian pemanfaatan adat dan pekerjaan untuk FPIC tersebut digabungkan untuk membantu masyarakat untuk bernegosiasi ulang tentang status mereka di dalam rencana pengelolaan kawasan lindung. Pekerjaan ini meraih sukses dengan diterimanya rencana pengelolaan Taman Nasional Campo Ma’an yang telah direvisi dan dengan ditularkannya hasil ini pada Taman Nasional Niki dan Boumba Bek. Pelajaran yang didapat dari seluruh inisiatif ini juga dicantumkan dalam laporan ini.

Dalam proyek ini serangkaian laporan terpisah tengah dipublikasikan yang merangkum berbagai temuan di Peru, Indonesia, Suriname dan Filipina. Laporan terpadu ini ingin menarik beberapa pelajaran dan tantangan yang muncul dari seluruh bahan ini. Bagian 3 memperlihatkan bagaimana masyarakat sendiri memahami istilah ‘persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal’ dan sampai sejauh mana FPIC cocok dengan norma mereka sendiri dalam pengambilan keputusan se sesuai dengan hukum adat. Laporan ini juga mengkaji bagaimana prosedur ‘Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal’ cocok dengan lembaga-lembaga masyarakat itu sendiri, menelaah apa itu lembaga-lembaga masyarakat dan bagaimana mereka memilih dan meminta pertanggungjawaban pemimpin-pemimpin atau lembaga-lembaga yang mewakili mereka dalam negosiasi. Bagian 4 menguji bagaimana hukum dan proses hukum menghambat negosiasi FPIC, sementara bagian 5 meninjau prosedur-prosedur yang tersedia guna memverifikasi apakah negosiasi berbasis persetujuan telah benar-benar terjadi. Bagian 6, dengan sengaja diberi judul ‘Menuju Kesimpulan’, secara tentatif mengenalkan beberapa pelajaran utama dan kesimpulan yang dapat diambil dari pengalaman-pengalaman ini.

3. FPIC, Hukum Adat dan Keterwakilan Adat

Salah satu yang dipandang sebagai kekuatan proses yang berbasis pengakuan atas hak masyarakat adat untuk memberikan atau tidak memberikan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal terhadap kegiatan, hukum dan kebijakan yang diterapkan pada tanah mereka – hak atas FPIC – adalah bahwa hal itu berimplikasi pula pada penerimaan terhadap proses pengambilan keputusan oleh masyarakat adat sendiri. Keputusan yang didasarkan atas hak atas FPIC, ‘tanpa paksaan’ secara definisi harus memberi keleluasaan kepada masyarakat adat untuk membuat keputusan pada saat yang mereka inginkan, dengan cara mereka sendiri, dengan bahasa yang mereka pilih sendiri dan tunduk kepada norma dan hukum adat mereka sendiri. Masyarakat adat menggunakan hak FPIC mereka terhadap tanah, wilayah dan sumber daya alam yang mereka miliki, tempati atau\ manfaatkan secara adat (demikian pula terhadap warisan budaya dan pengetahuan tradisional mereka). Hak atas FPIC berasal dari hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri dan berhubungan erat dengan hak mereka yang terkait atas wilayah dan untuk memerintah sendiri.

Di dalam sejarah dan legenda mereka sendiri, masyarakat adat menjelaskan hak mereka untuk memiliki dan mengontrol tanah mereka dengan beragam cara. Sebagai contoh, kebiasaan yang umum terjadi di bagian Amazonia,[6] orang-orang Ye’kwana di Venezuela selatan menceritakan dongeng yang beredar yang menjelaskan bagaimana pahlawan budaya nenek moyang mereka, Kuyujani, yang menempuh perjalanan ke dunia ciptaan yang baru mendapatkan pengalaman pertemuan yang menakjubkan dan karenanya memberi tanah nilai penting dan meletakkan tandatanda yang sejak saat itu secara permanen menghubungkan orang-orang dengan tanah mereka. Peristiwa-peristiwa kosmik berikutnya atau arti penting sejarah juga berkaitan dengan lokalitas khusus, memberi nama suatu tempat dengan nama mereka dan membangun hubungan antara masa lalu dan para penghuni saat ini, orang Ye’kwana, yang mengingat dongeng-dongeng dan peristiwaperistiwa ini. Sementara para dukun Ye’kwana dapat menyelidiki misteri ini untuk melihat dan memanfaatkan kekuatan kosmik yang tersembunyi untuk membantu menjaga, merawat dan mengobati penyakit dunia, kebanyakan orang Ye’kwana tahu melalui dongeng ini bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan bagaimana tanah itu harus dipelihara untuk memberi mereka kehidupan.[7]

Flores, sebuah pulau di provinsi Nusa Tenggara Timur di Indonesia timur, pernah menjadi pemain penting dalam perdagangan yang menguntungkan yang menghubungkan ‘Pulau Rempah’ dengan Eropa sejak awal abad ke-16.[8] Sejarah pergolakan pulau ini, yang mengalami serentetan peperangan kecil antara kekuatan lokal dan penjajahan Portugis sebelum kedatangan penjajah Belanda, sedikit banyak, mencerminkan bahwa masyarakat di Lewolwma mendasarkan hak mereka pada tanah. Sejak 1949, pulau ini telah menjadi bagian Republik Indonesia, meskipun kekuasaan penjajah Belanda dan beberapa penghuni lokal perlu beberapa waktu untuk menerima ini. Sejarah pendudukan yang kompleks dan kacau ini tergambar dalam cara masyarakat memandang hubungan mereka dengan tanah. Di Lowelema misalnya, dimana AMAN dan FPP telah bekerja bersama masyarakat untuk membantu mereka menegosiasikan hak mereka dengan pemerintah lokal, beberapa komunitas menyatakan hak mereka atas tanah berbasis pengusahaan tanah jangka panjang, yang diatur melalui hukum dan lembaga-lembaga adat. Beberapa komunitas lainnya juga menyatakan bahwa mereka memperoleh hak atas tanah melalui penaklukan. Komunitas yang lain lagi, sementara menekankan pengusahaan tanah jangka panjang mereka sesuai hukum adat, lebih lanjut meminta pengakuan atas otoritas yang diberikan Portugis, yang menerapkan jurisdiksi mereka terhadap pulau itu, sebagaimana dilakukan Belanda kemudian, dibawah kebijakan ‘peraturan tidak langsung’, melalui kekuasaan adat lokal.[9]

Mengingat hak atas FPIC dirancang untuk memberi keleluasaan pembuatan keputusan yang berdasarkan norma dan hukum adat dari masyarakat adat, lokakarya komunitas yang diselenggarakan sebagai bagian dari proyek ini merasa perlu mengadakan diskusi tentang bagaimana konsep hak atas FPIC sesuai dengan praktik adat. Hampir dimanapun, peserta lokakarya dengan tegas meminta agar prinsip FPIC dijadikan bagian yang tak terpisahkan dari hukum adat, walaupun proses-proses pengambilan keputusan secara adat sangat bervariasi. Di Indonesia, misalnya, masyarakat biasanya mengaitkan ide tentang FPIC pada praktik adat musyawarah, istilah umum untuk pertemuan dan diskusi yang dihadiri banyak orang. Proses musyawarah dirancang untuk membangun diskusi berbasis konsensus, yang biasa diistilahkan mufakat. Namun, bagaimana proses musyawarah dilakukan sangat bervariasi antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya sejalan dengan norma adat mereka.

Suku Minangkabau di Sumatra Barat mempertahankan bagian-bagian dari sistem yang lebih kompleks dari pemerintahan sendiri dimana aturan adat dari raja didukung oleh hirarki otoritas adat. Di wilayah dimana studi kasus dilakukan, aturan sehari-hari yang ada dijalankan oleh sebuah dewan (Daulat Yang Dipertuan Parit Batu) yang bertindak atas nama raja dan pada gilirannya dewan ini mendelegasikan kewenangan mereka mengatur pemerintahan sendiri, nagari, kepada para pemimpin mereka sendiri. Pada kasus nagari yang belum lama ini dibentuk, seperti di Kapar di kabupaten Pasaman Barat, yang diuji pada studi kasus, nagari dikendalikan oleh badan pemimpin yang turun-temurun yang dikenal sebagai Gampo Alam.[10]

Pada masyarakat Minangkabau, tanah diwariskan menurut garis ibu (matrilineal) dan dipertahankan berdasarkan sejumlah kepemilikan tradisional, dengan beberapa bagian lahan yang dikuasai secara kolektif oleh nagari dan beberapa lagi dikuasai secara kolektif olah marga matrilineal (kaum). Penggunaan hak pada kedua area tersebut mungkin dialokasikan oleh otoritas yang berbeda kepada individu keluarga. Marga (kaum) diwakili oleh para pemimpin kaum yang ditunjuk, ninik mamak, sementara tanah nagari dikuasai oleh kelompok tertentu yang ditunjuk oleh ninik mamak yang dikenal sebagai ninik mamak ampek di dalam.

Badan Pertanahan Nasional yang berusaha mendapatkan akses pada nagari dan tanah kaum untuk dialokasikan pada pihak ketiga mengakui bahwa negosiasi perlu dilakukan terlebih dahulu dengan kewenangan adat. Namun, mereka tidak memahami sistem penguasaan tanah ini dengan sempurna,[11] sementara berbagai lokakarya masyarakat dan wawancara menyimpulkan bahwa banyak ninik mamak sendiri yang tidak lengkap memahami implikasi hukum dari pengalihan kepemilikan tanah kepada pihak luar. Sebagai akibatnya, terjadi pengalihan kepemilikan tanah yang bertentangan dengan hukum adat, yang dengan jelas melarang pemindahan hak milik kaum dan nagari kepada orang lain. Kesepakatan itu acap kali dilakukan ninik mamak yang tidak benar dengan cara yang melampaui wewenang mereka dan melanggar norma musyawarah yang selama ini dipahami adat Minang. Sebagai akibatnya konflik pertanahan di Sumatra Barat bercirikan perselisihan sengit baik antara perusahaan dan masyarakat maupun di dalam masyarakat itu sendiri.

Sejumlah studi kasus di Suriname menggambarkan keadaan yang hampir sama. Di antara orang Saramaka Maroon, kewenangan untuk mewakili kelompok etnis ini sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah diberikan kepada Gaama (pemimpin tertinggi) yang tidak memiliki wewenang atas tanah. Tanah Samaraka dimiliki oleh dua belas marga matrilineal () yang memiliki tanah secara kolektif dan mengalokasikan hak pengunaan dan kepemilikan tanah dengan membagi-bagi tanah ini kepada individu-individu dan unit-unit keluarga luas. Otoritas atas tanah-tanah marga dilaksanakan oleh para Kapten dan wakil-wakil mereka (basias). Karena tidak tahu, badan-badan konservasi dan perusahaan bioprospek mengira bahwa Gaama itu sendiri memiliki wewenang menyetujui kegiatan di tanah-tanah Saaramaka, sementara kenyataannya kewenangan tersebut dibagi bersama para pemimpin warga yang biasanya akan melibatkan konsultasi yang ekstensif dengan komunitas yang lebih luas oleh para Kapten dan basias.[12]

Dalam berhubungan dengan pihak luar, sistem perwakilan adat bisa gagal untuk bertindak secara akuntabel dengan sejumlah alasan. Badan-badan dari luar mungkin bisa salah paham terhadap sistem pengambilan keputusan secara adat dan menganggap wewenang dari otoritas yang salah sebagai hal yang mengikat. Mereka juga bisa dengan sengaja mengancam, atau memanipulasi, otoritas yang salah untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan mereka (lihat bagian 4 sebagai contoh). Masyarakat adat sendiri mungkin tidak yakin terhadap otoritas yang mewakili mereka, khususnya ketika mereka bertindak untuk isu yang baru, seperti dalam pasar tanah atau berhadapan dengan proses-proses pengambil-alihan tanah, yang mungkin belum pernah mereka hadapi sebelumnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Keebet von Benda Beckman, keberadaan system hukum yang plural cenderung menimbulkan kebingungan baik karena memperbolehkan anggota masyarakat untuk ‘sibuk bermusyawarah’ untuk menemukan proses pengambilan keputusan yang akan menghasilkan keputusan yang menguntungkan mereka, maupun membiarkan badan-badan dari luar memanipulasi otoritas lokal dan merajut konflik di antara mereka untuk mendapatkan keuntungan.[13]

Dalam pada itu, hukum dan lembaga-lembaga adat sendiri mungkin juga mengesampingkan kepentingan kelonpok-kelompok marginal, seperti perempuan (mis. di PNG), kasta yang lebih rendah (mis. di Toraja), dan para pemburu yang belum mandiri (mis. penyisihan kelompok ‘Pigmi’ oleh Bantu). Lembaga-lembaga yang dipaksakan keberadaannya oleh intervensi Negara dan program pemberian hak atas tanah juga sering kali meminggirkan perempuan (mis. Orang Asli) dan mungkin bersaing dengan, menggantikan atau membebani lembaga adat yang kekuasaannya makin lama makin dilemahkan.[14] Itulah permasalahan nyata – sama sekali bukan hal unik bagi lembaga masyarakat adat – yang harus diingat oleh komunitas yang mengikuti prosedur berbasis FPIC untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili masyarakat dan tidak menimbulkan ketidakadilan, peminggiran sosial ataupun konflik.

4 FPIC, Masyarakat Adat, Kalangan Bisnis dan Negara

Pemerintah dan perusahaan swasta telah memberikan respon yang beragam terhadap permintaan masyarakat adat untuk menghormati hak mereka, baik pada tanah-tanah mereka maupun untuk memiliki kontrol terhadap apa yang terjadi atas mereka. Negara-negara yang responnya negative misalnya Suriname di mana hampir seluruh hukum nasionalnya kurang melindungi hak adat. Sejalan dengan itu adalah negara-negara seperti Semenanjung Malaysia, di mana perlindungan negara terhadap masyarakat adat lemah namun Pemerintah mengklaim telah patuh pada panduan badan pembangunan internasional yang mewajibkan adanya upaya-upaya mendapatkan persetujuan masyarakat adat sebelum melakukan pemukiman kembali. Di Peru hak adat terhadap tanah pedesaan diakui dan pemberian hak atas tanah telah meluas namun hak untuk wilayah yang lebih luas tidak diakui secara efektif baik secara hukum maupun dalam praktik dan hak mendapatkan konsultasi dan untuk memberi persetujuan tidak diakui secara tegas. Di Papua New Guinea, hak adat di bidang pertanahan dilindungi dan para pemilik tanah harus mendapat konsultasi dan setuju dengan rencana pembangunan terhadap tanah mereka, meskipun FPIC sendiri tidak dirujuk secara eksplisit. Negara-negara yang merespon positif seperti Filipina, dimana hukum memberi pengakuan akan hak masyarakat adat terhadap wilayah leluhur dan secara eksplisit mengharuskan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas Dasar Informasi Awal, dan prosedur rinci tengah dikembangkan untuk memandu penerapan FPIC.

Studi kasus di Suriname pada khususnya mengamati situasi orang-orang Lokoño dan Trio di barat Suriname yang menghadapi pengambil-alihan sebagian besar tanah-tanah leluhur mereka oleh pertambangan bauksit besar dan pabrik pemrosesannya serta waduk pembangkit listrik yang terkait dengan tambang ini. Penelitian itu juga mengungkapkan kondisi orang Saramaka Maroon, yang kehilangan bagian penting dari wilayah mereka untuk waduk Afobaka dan kini menghadapi pengambil-alihan bagian terbesar wilayah mereka yang masih tersisa oleh perusahaan penebangan hutan Cina dan perluasan cagar alam Central Suriname.[15] Di kedua kasus tersebut Pemerintah Suriname membantah bahwa penduduk mempunyai hak atas tanah mereka dan tidak mengakui bahwa mereka memiliki hak atas FPIC. Menghadapi kerasnya sikap Pemerintah, masyarakat yang bersangkutan telah membawa keprihatinan mereka kepada badan perjanjian hak asasi manusia internasional yang relevan, yaitu Komisi PBB bagi Konvensi untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial, the Inter-American Commission and the Inter-American Court of Human Rights. Sementara dengar pendapat akhir Pengadilan Inter-Amerika masih ditunda, keputusan lembaga lain telah menyatakan bahwa Pemerintah Suriname gagal memenuhi kewajiban mereka dibawah hukum internasional dan harus berupaya mendapat persetujuan masyarakat atas bentuk pembangunan yang mereka lakukan.

Perusahaan pertambangan tersebut, Alcoa dan BHP-Billiton, meskipun memiliki kebijakan yang kelihatannya mewajibkan bahwa mereka menghormati hak asasi manusia, telah menolak bersepakat dengan masyarakat yang terkena dampak sebagai pemegang hak, dan walaupun mereka telah melampaui persyaratan hukum di Suriname dengan melakukan analisis dampak lingkungan dan sosial, mereka berargumen bahwa mereka tidak bisa melampaui hukum di Suriname dalam hal menghormati hak masyarakat adat. Mereka juga berdalih bahwa tidak ada konsensus internasional dalam penerapan Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal. Kajian para ahli mengenai Analisis Dampak Sosial dan Lingkungan itu menganggap bahwa analisis telah dilakukan dengan tidak memadai dan khususnya tidak secara efektif mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak.[16]

Di semenanjung Malaysia hak atas tanah masyarakat adat yang dikenal secara kolektif sebagai Orang Asli (Aboriginal People), telah dikuatkan oleh pengadilan namun tapi amat lemah mendapat perlindungan dari perundang-undangan nasional. Kawasan khusus yang diperuntukkan bagi Orang Asli oleh Pemerintah dan diatur oleh Depertemen Urusan Orang Asli, oleh Pemerintah dipandang sebagai tanah Negara dan dapat diambil-alih dengan mudah. Pemerintah Malaysia tidak menyetujui bahwa Orang Asli punya hak Persetujuan Tanpa Paksaan Atas Dasar Informasi Awal. Namun, seperti yang dicatat oleh Centre for Orang Asli Concerns, dalam pembangunan bendungan Kelau, Pemerintah Malaysia telah menerima bantuan lunak senilai 82 juta Yen dari Japanese Bank for International Cooperation (JBIC), yang mempunyai ‘Panduan untuk Konfirmasi Pertimbangan Sosial dan Lingkungan’ yang mensyaratkan:

Harus dilakukan upaya agar mendapat persetujuan masyarakat adat setelah mereka sudah benar-benar memperoleh informasi …

Dalam rangkaian rekaman video dan audio mereka, Centre for Orang Asli Concerns mempunyai rincian diskusi-diskusi teknis tentang pemindahan orang-orang Chewong yang tinggal di batas air pada area yang akan digenangi air bendungan Kelau yang direncanakan, juga pemindahan orang Temuan – kelompok Orang Asli lainnya – yang tingal di area yang lebih rendah. Dalam rekaman tersebut, Departemen Urusan Aborigin mengklaim, berkebalikan dari pendapat yang dikemukakan oleh Center for Orang Asli Concerns, bahwa Chewong telah diajak berunding oleh Departemen dan telah menerima usulan bahwa mereka dipindahkan, dan pada saat yang sama berargumen bahwa berurusan dengan seluruh Orang Asli di wilayah tersebut sekaligus adalah cara terbaik mengatasi ‘masalah pertanahan’. Menjawab pertanyaan pimpinan pertemuan yaitu Sekretaris Jenderal Kementrian Energi, Air dan Komunikasi, menyusul keberatan COAC, juru bicara Departemen bersikeras bahwa Chewong telah diajak berunding dan telah setuju untuk pindah. Meskipun menerima penjelasan dari departemen, pimpinan pertemuan mengatakan bahwa ia akan meninjau permasalahan ini. Namun, beberapa bulan kemudian ketika Centre mengunjungi orang Chewong mereka mendapati bahwa bukan hanya orang Chewong dengan tegas menentang pemindahan tetapi mereka juga tidak diajak bicara atau bahkan dikunjungi oleh petugas dari Departemen atau oleh siapapun dari Kementerian. Anggota masyarakat yang diwawancarai dengan suara bulat menentang pemukiman kembali. Dalam wawancara ketiga dengan pemimpin Orang Asli Temuan bersikukuh bahwa ia telah dipaksa untuk menerima pemukiman kembali. Jika diberi pilihan, ia (dan banyak orang lain di masyarakat) tidak ingin dipindahkan.[17]

Studi kasus di Peru yang dilakukan oleh LSM Racimos de Ungurahui, menjelaskan bagaimana prinsip persetujuan hanya diakui sebagian di dalam hukum nasional.[18] Selain sebagai anggota dari sejumlah perjanjian PBB dan Inter-American yang terkait dengan hak asasi manusia, Peru telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 169 tentang Masyarakat dan Suku Adat, Pasal 6 dari Konvensi tersebut mensyaratkan:

1. Dalam menerapkan ketentuan Konvensi tersebut, pemerintah hendaknya:

(a) berkonsultasi dengan orang-orang yang terkait, melalui prosedur yang layak dan khususnya melalui lembaga perwakilan mereka, manakala ada pertimbangan untuk membuat perundang-undangan atau tindakan administratif yang mungkin berdampak pada mereka secara langsung; interactions in West Suriname, Presentation to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

(b) menyediakan berbagai cara yang dapat digunakan masyarakat adat untuk berpartisipasi secara bebas, paling tidak pada tingkatan yang sama dengan bagian lain dari penduduk, pada seluruh tahapan pengambilan keputusan dalam lembaga administratif dan lembaga pemilihan dan badan lainnya yang bertanggung-jawab terhadap kebijakan dan program-program yang berkaitan dengan mereka;

(c) menyediakan berbagai cara untuk melaksanakan pembangunan seutuhnya bagi lembaga-lembaga dan inisiatif masyarakat adat sendiri dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan bagi keperluan ini pada kasus-kasus yang sesuai.

2. Konsultasi yang dilakukan dalam penerapan Konvensi ini harus dilaksanakan, denga itikad baik dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan, yang bertujuan mencapai kesepakatan atau persetujuan terhadap langkah-langkah yang diusulkan.

Berkenaan dengan pemukiman kembali masyarakat adat, Pasal 16 dari Konvensi secara khusus mensyaratkan:

1. Tunduk pada paragraf berikut dari Pasal ini, penduduk yang terkait tidak dapat dipindahkan dari tanah yang mereka tempati.

2. Apabila reloksi penduduk dipandang perlu sebagai tindakan khusus, relokasi bisa dilakukan hanya dengan persetujuan tanpa paksaan dengan informasi awal dari mereka. Bila persetujuan dari mereka tidak didapat, relokasi harus dilakukan melalui prosedur yang tepat yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan nasional, termasuk dengar-pendapat publik jika dimungkinkan, yang memberi kesempatan bagi keterwakilan efektif dari penduduk yang terkait.

Dalam hal yang berkaitan dengan penetapan kawasan lindung, hukum negara Peru juga mensyaratkan Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal dari para pemangku tanah komunal. Meskipun demikian, hukum hanya berlaku pada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah, dan, lebih dari itu, penetapan kawasan lindung menghalangi pemilik tanah untuk memperluas wilayah mereka dan memungkinkan Negara untuk membatasi masyarakat mengambil manfaat dari tanah milik mereka. Selanjutnya, survei terhadap pengalaman masyarakat adat menunjukkan bahwa dalam praktiknya hak masyarakat belum diakui dan proses konsultasi yang dilakukan sebelum penetapan suatu kawasan lindung sangatlah minim atau tidak ada sama sekali.

Studi tersebut mencatat bahwa kondisi seperti itulah yang terjadi di Gueppi Reserve yang ditetapkan atas wilayah orang Secoya dan di Santiago Comainas Reserve yang ditetapkan pada wilayah orang Huambisa-Awajum, yang juga menolak pendekatan Proyek Bank Dunia-GEF untuk Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Lindung / Participation of Indigenous Peoples in the Management of Protected Areas (PIMA) karena tidak mengakui wilayah adat.

Di Indonesia beberapa tahun belakangan ini muncul diskusi intensif mengenai sejauh mana ‘Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan’ diperlukan dalam hukum nasional. Meskipun Indonesia menjadi bagian dari beberapa hukum internasional yang menyiratkan atau menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas FPIC – termasuk Konvensi Hak Sipil dan Politik terhadap Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Keanekaragaman Hayati – istilah yang sepadan dengan FPIC tidak secara tegas tercantum dalam hukum nasional. Meski demikian, beberapa hukum, termasuk yang menyusun prosedur untuk demarkasi dan penentuan batas-batas hutan, mensyaratkan konsultasi dengan dan persetujuan dari masyarakat lokal. Dengan adanya Undang-undang Otonomi Daerah, badan pembuat undang-undang daerah bebas membuat ketentuan mereka sendiri yang mengatur kegiatan pembangunan. Misalnya, menurut riset yang dilakukan oleh LSM reformasi hukum, HuMa, masyarakat lokal Minahasa dan Bengkayang kini memiliki hak informasi tentang, dan untuk menyetujui, proyek-proyek yang diusulkan oleh Pemerintah sebelum proyek dilaksanakan.[19]

Buah dari dibukanya peluang baru di tingkat lokal tersebut, selama lebih dari dua tahun terakhir Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bekerja sama dengan Forest Peoples Programme, telah bekerja bersama masyarakat adat di tiga provinsi di Indonesia untuk membantu mereka melakukan negosiasi ulang atas hak mereka terhadap tanah dan sumber daya dengan perusahaan dan pemerintah lokal. Di Flores, komunitas di Lewolema tengah bernegosiasi dengan pemerintah local untuk mendapatkan kembali pengakuan atas hak mereka, mulanya hanya untuk memiliki akses dan kontrol, terhadap wilayah adat yang secara sepihak dinyatakan sebagai hutan lindung selama era Soeharto. Sebagai hasil dari rangkaian panjang dilakukannya pemetaan masyarakat dan kemudian lokakarya untuk memberi informasi bagi masyarakat tentang hak mereka dan mengingatkan pemerintah atas kewajiban mereka, diikuti dengan ‘dialog multi-stakeholder’, para pejabat lokal kini sepakat untuk mengembalikan beberapa bagian hutan lindung di bawah otorita masyarakat. Kasus ini menunjukkan bagaimana kebijakan desentralisasi bisa menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali kontrol terhadap tanah mereka jika mereka gigih, disiapkan dengan baik dan tidak secara konfrontatif menentang kepentingan yang kuat.

Di Papua New Guinea, yang dihuni penduduk yang berbicara dalam 800 bahasa, hak kepemilikan tanah tradisional untuk memiliki dan mengontrol tanah mereka telah diterima oleh hukum, ini menyiratkan bahwa sekitar 97% dari wilayah negara diakui secara hukum di bawah kepemilikan adat. Pembangunan pertambangan di tanah adat harus melibatkan konsultasi dengan pemilik tanah lokal dan harus mencapai persetujuan otoritas lokal untuk menyewakan tanah masyarakat selama masa proyek pertambangan dengan imbalan sejumlah pembayaran yang disepakati untuk pembangunan masyarakat. Namun demikian, penerapan norma ini seringkali tidak sempurna. Sebuah LSM yang berkedudukan di Port Moresby, Centre for Environmental Research and Development (CERD), telah mendokumentasikan prosedur yang tengah ditempuh dalam memperbarui izin tambang Tolukuma Gold Mines Ltd., cabang lokal dari Emperor Mines Australia yang memulai operasi mereka di tahun 1994 dengan izin pertambangan selama lima tahun yang telah disetujui oleh wakil masyarakat. Setelah lebih 10 tahun beroperasi, perusahaan dan Pemerintah mengabulkan permintaan masyarakat untuk meninjau kembali izin yang telah jauh melewati batas izin lima tahun, dan di bulan Agustus 2006 telah dibagikan dokumen yang memperkenalkan syarat usulan yang diperbarui. Masyarakat diberi waktu satu bulan untuk merespon proposal dengan pendapat mereka. LSM menilai prosedur yang terburu-buru ini tidak menghormati hak pemilik tanah dan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh informasi, melaksanakan perundingan mereka sesuai dengan hukum adat dan membangun konsensus untuk memastikan negosiasi yang dipersiapkan dengan baik dengan pemerintah dan perusahaan.[20]

Berkenaan dengan Undang-Undang Kehutanan di Papua New Guinea, CELCOR, sebuah LSM yang mengangkat isu hak-hak hukum, melaporkan bahwa meskipun ‘Persetujuan Tanpa Paksaan Atas Dasar Informasi Awal’ tidak secara tegas disyaratkan dalam Undang-undang, Pemerintah telah menerima bahwa hak atas kepemilikan tanah adat harus dihormati dalam transaksi yang berdampak bagi mereka, khususnya dalam pengembangan Kesepakatan Pengelolaan Hutan antara Departemen Kehutanan dan masyarakat lokal. Namun demikian, dalam praktiknya kesepakatan ini seringkali dicapai tanpa keterlibatan penuh masyarakat dan setelah pemberian informasi sekedarnya kepada para pemimpin lokal. Komite Pengelolaan Hutan Provinsi yang bertugas melakukan verifikasi atas tercapainya kesepakatan ini sering melakukan tugasnya berdasarkan informasi yang minim yang sebagian besar bersumber dari laporan konsultan dan juru bicara dari kota. Adanya perubahan aturan pada Undang-Undang Kehutanan baru-baru ini akan semakin membatasi hak masyarakat dan melemahkan ketentuan yang telah ada untuk mengamankan hak adat dalam mengontrol hutan mereka. Perubahan ini kini tengah digugat di Mahkamah Agung.[21]

Di Filipina, sekitar 12 juta dari total populasi sebesar 85 juta penduduk merupakan masyarakat adat yang berasal dari 110 kelompok atau ‘komunitas budaya’ yang berbeda. Salah satu ancaman utama yang tengah mereka hadapi datang dari proyek industri ekstraktif skala besar – terutama pertambangan – dengan tidak kurang dari 16 dari 23 rencana proyek besar berada di tanah masyarakat adat. Di bawah konstitusi Filipina (Bab 22, Pasal II) Negara mengakui dan mendorong hak komunitas budaya adat di dalam kerangka kesatuan dan pembangunan nasional. Demikian pula bunyi Konstitusi (dalam Bab 17, Pasal XIV) bahwa Negara harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak komunitas budaya adat untuk melestarikan dan mengembangkan budaya mereka, tradisi dan institusi... dan... harus mempertimbangkan hak-hak tersebut dalam formulasi rencana dan kebijakan nasional ini. Undang-undang Hak Masyarakat Adat tahun 1997 (dalam Bab 13) dengan jelas mengakui ‘hak yang melekat pada komunitas budaya adat dan masyarakat adat untuk mengatur diri dan menentukan nasib sendiri dan mengakui keutuhan nilai-nilai yang dianut, praktik dan institusi mereka. Konsekuensinya, Negara harus menjamin hak ICCs/IPs untuk bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya’. Undang-undang mendefinisikan Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal sebagai konsensus dari seluruh anggota ICCs/IPs yang ditetapkan sesuai dengan hukum dan praktik adat mereka masing-masing, bebas dari segala manipulasi dari luar, campur tangan paksa, dan dicapai setelah maksud dan jangkauan kegiatan sepenuhnya diinformasikan, dalam bahasa dan proses yang dapat dimengerti masyarakat (Bab 3[g]).[22]

Menurut Filipino Legal Resources Rights and Resources Center (LRC), meskipun basis hukumnya kuat, penerapan prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal di Filipina kurang baik. LRC mencatat sejumlah contoh dimana keberatan masyarakat terhadap operasi proyek di tanah mereka tampaknya telah diabaikan dan mengidentifikasi beberapa cacat utama yang terjadi dalam proses:

  • Regulasi dan aturan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Masyarakat Adat telah membuka ruang interpretasi oleh pihak pejabat pemerintah sehingga memberi kesempatan perusahaan untuk mengabaikan hukum dan institusi adat.
  • Di tahun 2006, panduan yang bahkan lebih disederhanakan diterbitkan, yang malahan mengijinkan konsultasi yang asal-asalan dan buru-buru dengan masyarakat
  • Prosedur yang ada membatasi FPIC pada wilayah-wilayah yang telah dinyatakan Pemerintah tunduk kepada hak-hak adat, sehingga mengabaikan sejumlah besar wilayah yang dapat diklaim namun belum diakui secara formal.[23]

Menengok kembali pengalaman masyarakat adat dengan proses berbasis FPIC di Filipina, kelompok riset dan kebijakan adat, TebTebba Foundation, mencatat bahwa prosedur FPIC saat ini, seperti tertuang dalam ‘Regulasi dan Aturan Pelaksanaan’ dan panduan pendampingnya, terlalu terburuburu dan kaku, memberi informasi terbatas bagi masyarakat dan menentukan keberadaan otoritas adat – Dewan Para Tetua – bahkan ketika itu bertentangan dengan hukum dan praktik adat. Studi lapangan yang dilakukan oleh para peneliti TebTebba telah mendokumentasikan bahwa pada kasuskasus tertentu, perusahaan dan para pejabat lokal kadangkala berkolusi dengan petugas dari Komisi Nasional Mayarakat Adat, secara sengaja menyesatkan masyarakat dan memalsukan dokumen untuk mendapatkan sertifikat FPIC. Pelanggaran tersebut mencakup: memalsukan tanda tangan dan nama yang digunakan dalam pernyataan dukungan terhadap proyek; menggunakan tanda tangan daftar hadir orang dalam pertemuan untuk menandakan dukungan terhadap proyek; memakai kekerasan dan penyuapan untuk mendapatkan persetujuan dari para pemimpin masyarakat; pelantikan pemimpin dan tetua palsu untuk mendapatkan persetujuan ketika otoritas adat menentang proyek; mengabaikan beberapa elemen kritis di masyarakat dalam pertemuan untuk mendapatkan persetujuan dari yang lainnya; berdirinya organisasi adat baru atau tiruan dari organisasi yang sudah ada untuk meruntuhkan otoritas adat yang berbeda pandangan[24]

Pertemuan AMAN-FPP yang diadakan di Indonesia mendengarkan kesaksian masyarakat adat dari Luzon, Mindoro dan Mindanao yang menceritakan dengan rinci terjadinya pelangggaran. Tercatat bahwa perusahaan dan pegawai pemerintah lokal acap kali lolos dengan prosedur FPIC yang sangat disingkat sebab masyarakat tidak yakin dengan hak mereka atau prosedur yang seharusnya dilakukan. Beberapa kejadian dimana informasi disampaikan dalam istilah yang tidak lazim dan bahkan dalam bahasa yang kurang dimengerti telah dicatat. Ketentuan yang membolehkan pengamat independen menghadiri pertemuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat juga sering diabaikan. Membandingkan proses FPIC di Filipina dengan proses yang dipahami Komisi Dunia untuk Bendungan, TebTebba mencatat bahwa berbeda dengan konsepsi FPIC yang menyiratkan proses interaktif keterlibatan antara pemilik tanah adat dan kepentingan luar, prosedur yang ada saat ini di Filipina membolehkan keputusan tunggal bagi proyek untuk memperoleh ‘lampu hijau’. Di sisi lain, jika masyarakat menolak suatu proyek, mereka kadang kala harus menghadapi permintaan yang berulang-ulang untuk mempertimbangkan proyek tersebut lebih lanjut.

LRC menyimpulkan bahwa prosedur yangawalnya dirancang untuk mengamankan hak masyarakat untuk FPIC, telah direduksi menjadi prosedur nominal, sekedar dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah lokal semata-mata demi mendapat sertifikat yang mengijinkan proyek-proyek ekstraktif yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mengakses sumber daya di tanah-tanah adat.[25]

Para pengritik mengakui bahwa banyak masyarakat adat yang hak-hak atas tanahnya telah ditetapkan dapat menggunakan proses FPIC sebagaimana dirumuskan dalam hukum Filipina untuk menolak atau mengubah sejumlah besar proyek yang diusulkan di tanah mereka, namun kebanyakan dari proyek itu secara relatif merupakan inisiatif skala kecil yang melibatkan investasi modal kecil dan tidak banyak mendapatkan dukungan politik dari luar.. Namun demikian, proses FPIC saat ini tidak berkutik dalam melindungi masyarakat terhadap proyek skala besar dan padat modal yang berimplikasi besar dan berjangka panjang bagi penghidupan masyarakat. Dengan kepentingan utama sebagai taruhannya, badan-badan pemerintah dan perusahaan menemukan cara menghindari penolakan adat dan mendapatkan akses kepada tanah dan sumber daya yang mereka butuhkan.

5 Memverifikasi FPIC

Tantangan akhir yang dinilai oleh laporan ini adalah verifikasi FPIC. Bila suatu kebijakan telah mengakui perlunya Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal diterima dan upaya telah dilakukan untuk membangun kesepakatan berdasarkan persetujuan tersebut, lalu bagaimana keabsahan suatu kesepakatan yang katanya berdasarkan persetujuan itu dapat diverifikasi dan oleh siapa? Dan apa yang harus diverifikasi untuk menilai ketaatan? Sebagaimana disoroti dalam kasus bendungan Kelau, badan-badan pembangunan dapat menyatakan telah mematuhi prinsip konsultasi dan persetujuan dengan informasi tetapi verifikasi independen menunjukkan kenyataan yang jauh berbeda.

Rupanya ada dua kemungkinan pendekatan ‘resmi’ untuk verifikasi independen, dengan masingmasing membawa ketidakpastian. Pada satu sisi, verifikasi keabsahan hasil yang berbasis FPIC bisa dipercayakan kepada badan pemerintah yang tepat, prosedur yang tampaknya paling layak untuk tempat-tempat di mana kesepakatan FPIC diwajibkan oleh hukum nasional, seperti di Filipina. Dalam kasus tersebut, badan pemerintah dibebani tangung jawab untuk menjamin bahwa prosedur yang sesuai dengan hukum telah diikuti dan persetujuan diberikan atau tidak diberikan setelah menempuh suatu proses yang semestinya. Pilihan ke dua adalah dengan mempercayakan tugas verifikasi ini kepada ‘auditor independen dari luar’, yang tampak paling layak bila FPIC diperlukan sebagai bagian dari standar sukarela yang diterima oleh perusahaan swasta namun tidak disyaratkan oleh hukum nasional. Dalam hal ini auditor mempelajari pendokumentasian dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait untuk menjajaki sampai sejauh mana perjanjian antara masyarakat dan perusahaan telah mematuhi prosedur yang disyaratkan. Dalam kedua pendekatan ini, hasil dari penilaian ini adalah apabila tingkat ketaatan yang cukup telah terpenuhi, maka sebuah sertifikat akan diterbitkan, yang kemudian dapat dipakai sebagai bukti bahwa prosedur yang disyaratkan telah diikuti dan persetujuan telah diberikan secara bebas dan adil. Selama proyek ini, kami menguji kasus-kasus yang menggambarkan kedua pendekatan tersebut.

Di Filipina, Direktur Regional Komisi Nasional Masyarakat Adat dipercaya mengemban tugas melakukan verifikasi bahwa proses yang ada telah dipenuhi dalam memastikan apakah masyarakat setuju atau tidak dengan proyek. Keputusan yang diambil harus didasarkan atas monitoring terhadap seluruh prosedur FPIC oleh Tim Review Regional dari NCIP. LSM dan organisasi adat mengeluhkan bahwa sertifikat ini kadangkala diberikan tanpa didasarkan atas kajian yang layak tentang apakah prosedur yang ada telah diikuti sebagaimana seharusnya dan tanpa melakukan konfirmasi kepada masyarakat.

Berlawanan dengan prosedur FPIC yang disyaratkan secara hukum di Filipina, Forest Stewardship Council (FSC) telah mengembangkan standar sukarela terhadap perusahaan dan komunitas yang mengelola hutan dimana mereka dapat dinilai untuk melihat apakah mereka telah melaksanakan pengelolaan hutan secara bertanggung jawab ataukah tidak. Standar ini dituangkan dalam ‘Prinsip dan Kriteria’ yang merinci bagaimana hutan harus dikelola dari sudut pandang sosial, lingkungan dan ekonomi. Para pengelola hutan diharapkan menilai, dan bila perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem manajemen mereka untuk memastikan mereka mematuhi prinsip dan criteria tersebut dan kemudian mereka akan mendaftarkan diri kepada auditor independen yang akan mereview kinerja pengelola hutan sesuai standar. FSC juga memiliki prosedur yang tegas yang dirancang untuk menjamin kenetralan auditor. Auditor hanya bisa mendapat akreditasi untuk melaksanakan audit FSC jika mereka sudah memiliki sertifikat sesuai standar audit internasional dan telah disetujui oleh organisasi khusus yang telah mapan yang meneliti bahwa auditor telah mengembangkan prosedur penilaian dengan baik.[26]

Standar FSC tampaknya memiliki ketentuan yang kuat yang dirancang untuk mengharuskan penghormatan terhadap hak adat dari masyarakat adat terhadap tanah dan sumber daya mereka. Standar itu secara tegas menuntut bahwa perusahaan hanya bisa beroperasi di tanah masyarakat adat bila tunduk pada ‘persetujuan atas dasar informasi dan tanpa paksaan’ dari mereka. Dengan demikian auditor dengan akreditasi FSC yang berasal dari pihak ke tiga dituntut untuk bertanggung jawab bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada, yang berarti bahwa mereka harus menilai apakah hak masyarakat atas tanah dan sumber daya telah diakui oleh perusahaan, dan apakah lembaga-lembaga masyarakat adat telah sepatutnya mendapat konsultasi dan mendapat informasi tentang rencana perusahaan, serta apakah persetujuan untuk beroperasi telah benar-benar diberikan oleh penduduk yang terkena dampak secara bebas dari tekanan dan paksaan.

Di Indonesia, sulit bagi perusahaan untuk memenuhi standar tersebut dan apalagi bagi masyarakat adat untuk mendesak agar perusahaan menerapkan standar tersebut. Hingga belum lama ini Pemerintah menolak perlunya konsep masyarakat adat diterapkan di Indonesia. Hak masyarakat untuk diatur oleh hukum adat dalam masalah tanah kurang diakui oleh hukum Indonesia. Di bawah hukum Kehutanan Negara, hak mereka di wilayah yang dinyatakan sebagai ‘hutan’ bahkan lebih lemah lagi. Lembaga adat mereka, sampai saat ini, diingkari dan digantikan dengan sistem yang memperdayakan dari pemerintah berseragam yang menempatkan orang-orang yang ditunjuk Pemerintah untuk menjalankan (pemerintahan) desa, kecamatan dan kabupaten. Meskipun dengan berjalannya reformasi lembaga-lembaga adat kini bisa dihidupkan lagi di tingkat desa dan kecamatan, hal itu terjadi di beberapa tempat saja. (namun demikian, kini sudah menjadi biasa bagi penyelenggara pemerintahan lokal untuk dipilih daripada ditunjuk.) Realitas hukum dan administratif tersebut menjadi hambatan serius bagi masyarakat untuk berusaha mengartikulasikan pendapat dan prioritas mereka sendiri.

Kendala selanjutnya dalam FPIC datang dari cara pembagian konsesi-konsesi hak penebangan hutan di Indonesia. Wilayah-wilayah yang telah diklasifikasikan sebagai ‘hutan’ harus tunduk kepada peraturan departemen kehutanan dan kemudian digolongkan sebagai ‘hutan produksi’ tanpa konsultasi dengan komunitas lokal. Prosedur hukum yang disyaratkan untuk berkonsultasi dengan masyarakat sebelum ‘hutan-hutan’ ditetapkan secara resmi – prosedur yang diperkenalkan di era kolonial untuk menjamin bahwa area yang tunduk pada hak adat tidak dimasukkan sebagai hutan Negara – telah diterapkan pada sejumlah kecil area hutan tetapi Pemerintah bergeming melanjutkan membagikan konsesi dalam hutan-hutan yang belum dtetapkan. Kebanyakan konsesi hutan skala besar diberikan selama pemerintahan diktator Soeharto lewat departemen yang berkedudukan di Jakarta tanpa konsultasi apapun dengan masyarakat lokal. Alih-alih mengakui hak masyarakat adat, perusahaan diharapkan melakukan pengembangan masyarakat sebagai bagian dari rencana penebangan hutan mereka.[27]

Kasus yang menggambarkan beberapa tantangan itu berasal dari sekitar hulu Sungai Mahakam di Kalimantan Timur, Indonesia, dimana sebuah perusahaan yang terdaftar di Jakarta, PT Sumalindo Lestari Jaya, menjalankan salah satu dari empat perusahaan penebangan hutan yang dikenal sebagai SLJ II. SLJ II memperoleh penghargaan sertifikat FSC di tahun 2006 dari SmatWood, kepanjangan tangan sertifikasi hutan dari Rainforest Alliance yang berkedudukan di New York, (mendapat pula sertifikat pelengkap yang dikeluarkan oleh Joint Certification Protocol dari badan sertifikasi Indonesia, PT Mutuagung Lestari, dibawah naungan skema sertifikasi Lembaga Ekolabel nasional Indonesia).[28]

Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) adalah perusahaan besar dengan empat konsesi penebangan hutan aktif, area tambahan untuk hutan tanaman, pabrik kayu lapis dan fasilitas untuk memproduksi papan fiber kepadatan sedang atau medium-density fiberboard (MDF). Perusahaan itu 75% dimiliki oleh PT Sumber Graha Sejahtera, yang merupakan bagian dari konglomerat pembuat kayu lapis utama, Hasko Group, yang punya ikatan kuat dengan angkatan bersenjata Indonesia. Kepemilikan SLJ yang 25% lainnya dibagi antara PT Barito Pasific, perusahaan kayu besar lain, dan masyarakat umum.

Konsesi SLJ II terletak di ‘Jantung Kalimantan’ dan menerabas batas air dari kabupaten Kutai Barat di hulu anak anak sungai Mahakam hingga ke kabupaten Malinau. Selama beberapa tahun, SLJ terus berusaha meningkatkan standar manajemen hutannya untuk memenenuhi permintaan dari pasar AS, khususnya The Home Depot, untuk kayu-kayu bersertifikat, dengan fokus pada empat konsesi terbesar mereka, konsesi yang disebut SLJ II, yang mulai berjalan pada tahun 1991. Konsesi seluas 270.000 hektar saat ini tengah digarap dari ujung selatan dekat sungai Mahakam di kabupaten Kutai Barat, dari tempat penumpukan kayu dekat dengan komunitas Long Bagun, namun sebagian besar konsesi membentang hingga daerah hulu sungai Kayan di kabupaten Malinau, menjangkau hamper ke perbatasan dengan Malaysia. Dengan meningkatnya penebangan kayu, SLJ merencanakan memperluas jaringan jalan untuk pengusahaan kayunya ke arah utara melintasi batas air hingga ke bagian utama dari konsesinya di Malinau.

Di SLJ II, Sumalindo telah menggunakan teknik inventarisasi kayu berteknologi tinggi, menggolongkan konsesi mereka untuk High Conservation Value Forests dan menerapkan penebangan kayu dengan dampak yang dikurangi, sebagai bagian dari upaya yang terkoordinasi oleh The Nature Conservancy (TNC) dan WWF-Indonesia, terutama didanai oleh USAID dan The Home Depot. Sistem tersebut juga dirancang untuk melengkapi program kerja sama antara TNC dan perusahaan kayu skala besar yang ada, dengan tujuan mempromosikan tanggung jawab terhadap hutan dengan membangun insentif pasar demi praktik yang baik.

Kayu lapis SLJ dan pabrik pengolahan papan fiber kepadatan sedang di Samarinda menggunakan kayu dari sejumlah konsesi, karenanya pengembangan teknik untuk membedakan antara kayu SLJ II dan kayu lainnnya penting untuk keberhasilan manajemen lestari dan upaya pemasaran. Sampai saat ini, TNC dan SLJ, dengan bantuan teknik dari SGS dan URS, telah melakukan percobaan dengan memberi barcode untuk membantu melacak kayu. Idenya adalah bahwa barcode dapat di rekatkan di atas kayu ketika pohon ditebang, dilacak denga alat pembaca barcode sepanjang ‘rantai pemasaran’, diterapkan hanya pada produk yang dihasilkan dari kayu-kayu ini di pabrik pengolahan, dan membuat kayu dapat dilacak dengan aman mulai tunggak kayu sampai di negara pengimpornya, AS.

Di bulan Januari 2005, pemerhati kehutanan lokal di Kalimantan, Kelompok Kerja Hutan

Kalimantan (Pokja Hutan Kaltim – EKWGF), yang punya hubungan dengan komunitas lokal di tepian sungai Mahakam, menduga keras bahwa kayu dari luar konsesi SLJ II disusup-campurkan melalui tempat penumpukan kayu dan mendapat tanda barcode secara tidak wajar. Sementara dalam laporan auditnya SmartWood mencatat bagaimana mereka secara berhati-hati meneliti permasalahan ini dan meyakinkan bahwa prosedur pelacakan kayu kini telah diterapkan sebagaimana mestinya, EKWGF menegaskan bahwa pencampuran kayu masih terjadi.

Secara umum, persaingan antara perusahaan penebangan kayu dan perkebunan kayu untuk memegang kendali lahan-lahan hutan Kalimantan telah terjadi dengan relatif sedikit penghormatan terhadap hak dan prioritas masyarakat adat yang merupakan pemilik yang paling berhak terhadap hutan-hutan tersebut. Akan tetapi, keseluruhan konsesi SLJ II berada di dalam wilayah tradisional adat Bornean, yang kini biasa disebut Dayak. Mereka yang tinggal di selatan area konsesi yang kini menjadi penduduk dekat Long Bagun, dulu biasa dikenal sebagai orang Long Glat, sementara di utara adalah orang-orang Kenyah dan Punan, yang telah tinggal di hutan-hutan sekitar hulu sungai sejak awal catatan sejarah,[29] tetapi kini menjadi penghuni di lima desa– yang saat ini hanya dapat diakses dengan naik perahu seminggu lamanya atau dengan penerbangan misionari – antara tahun 1950-an dan 20o02.

Prinsip dan Kriteria FSC mensyaratkan bahwa operasi kehutanan harus legal, mengakui dan menghormati hak hukum dan hak adat dari masyarakat adat dan hanya dilaksanakan dengan persetujuan masyarakat adat yang tanpa paksaan berdasarkan informasi awal.

Gambaran rinci dalam audit SmartWood terhadap SLJ II menunjukkan bahwa perusahaan masih harus menempuh jalan panjang sebelum bisa dikatakan sepenuhnya memenuhi kondisi tersebut. Secara umum kebanyakan operasi penebangan kayu di indonesia, batasan-batasan dari ‘Area Hutan Negara’ dimana konsesi telah diberikan sebelum di survei, disetujui dan disahkan sebagaimana mestinya. Hal ini penting sebab proses penentuan batas-batas adalah merupakan cara utama bagi Pemerintah untuk meneliti bahwa konsesi kehutanan yang diajukan tidak tumpang tindih dengan tanah-tanah masyarakat. Dalam kasus SLJ II, sejauh ini hanya sebagian kecil dari batas-batas konsesi yang telah disahkan, yang secara teknis membuat konsesi ini ilegal. Namun, SmartWood, telah memutuskan bahwa perusahaan telah melakukan upaya terbaik untuk mendesak Pemerintah untuk mengatur batas-batas tersebut dan telah memberikan sertifikat dengan syarat bahwa perusahaan terus menggunakan upaya terbaik mereka untuk memecahkan permasalahan ini. Demikian pula, alih-alih menunggu SLJ II memenuhi persyaratan FSC lainnya, auditor justru memutuskan memberi sertifikat pada perusahaan sepanjang, dalam jangka waktu enam bulan sampai dua tahun mendatang, perusahaan menyelesasikan kesepakatan tentang persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi dengan masyarakat – termasuk menyempurnakan peta wilayah masyarakat, menyetujui area tetap milik masyarakat, menegosiasikan kesepakatan tentang ketenegakerjaan dan kompensasi atas penggunaan pengetahuan tradisional dan menyetujui metode penyelesaian konflik.[30]

Penilaian operasi perusahaan kedua yang dilakukan bulan September 2006 memastikan bahwa perusahaan masih harus mencapai kemajuan dalam persoalan ini dalam periode perpanjangan 18 bulan yang masih tersisa yang disetujui oleh badan sertifikasi agar perusahaan ini dapat mempertahankan sertifikatnya,[31] namun juga mendokumentasikan kemajuan dalam memetakan tanah-tanah masyarakat lebih lanjut dan menyepakati batas-batas.[32]

Tepat sebelum SLJ II memperoleh sertifikatnya dari SmartWood, Forest Peoples Programme memberikan sejumlah dana kepada EKWGF untuk melakukan kajian independen tentang sejauh mana negosiasi antara masyarakat yang terkena dampak dan SLJ II dapat benar-benar digambarkan telah didasarkan atas penghormatan terhadap prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal. Tim peneliti, yang terdiri dari masyarakat Dayak yang tinggal di hilir Mahakam, mampu mengunjungi komunitas Long Bagun yang tinggal di dekat tempat penumpukan kayu di kabupaten Kutai Barat. Tim menemukan bahwa anggota masyarakat mempunyai pandangan yang berbeda-beda tentang operasi penebangan kayu namun enggan untuk menentang operator yang kuat karena lemahnya hak mereka di dalam hukum, pengakuan pemerintah lokal terhadap perusahaan, dan kurangnya akses mereka pada pekerjaan alternatif atau cara lain memperoleh pendapatan. Tim tidak dapat mengunjungi komunitas lain dalam area konsesi sebab akses kendaraan sepanjang jalanan pengangkutan kayu ke area tersebut dikuasai oleh perusahaan dan tim ragu untuk menjangkau area tersebut dengan perahu sebab kehadiran mereka telah menimbulkan masalah dan bahkan perselisihan di desa-desa.[33]

Audit SmartWood dilaksanakan bulan Januari 2006 dan pandangan EKWGF menyepakati bahwa SLJ II belum sepenuhnya memenuhi persyaratan FSC, bahwa perusahaan mengakui dan menghormati hak hukum dan adat dari masyarakat adat dan hanya melakukan penebangan kayu di tanah adat dengan persetujuan dari penduduk yang berdasar informasi dan tanpa paksaan. Selama bulan Januari 2006 audit SmartWood mencatat bahwa perusahaan mengakui bahwa ‘masyarakat masih memiliki persoalan mengenai tanah tradisional yang tengah dibicarakan’ dan menuntut dalam satu tahun perusahaan, pemerintah lokal dan masyarakat menyepakati strategi untuk ‘menetapkan kepemilikan yang stabil dan diakui dalam konsesi SLJ II’ dan menunjukkan ‘implementasi yang nyata’ dalam waktu dua tahun. Audit bulan September 2006 mencatat bahwa ‘pemetaan partisipatif’ telah dilakukan oleh Brigade Terrestrial Angkatan Darat dan berdasarkan pemetaan tersebut kompensasi akan diberikan kepada masyarakat, sementara rinciannya masih akan disepakati. Namun, tim audit bulan September, menerima bahwa peta-peta yang dihasilkan telah diterima oleh masyarakat, seperti yang diwakili oleh kepala desa setempat, dan terlebih lagi oleh para pemimpin adat Sungai Boh. Informasi ini ternyata berasal dari perusahaan yang dilengkapi wawancara dengan dua kepala desa di komunitas tunggal Mahak Baru yang dikunjungi selama satu hari: 27 September 2006.[34]

Sertifikat FSC yang kontroversial lainnya dari Indonesia menunjukkan pertentangan yang serupa antara penilaian yang dibuat oleh FPP dan mitra dan yang dilakukan oleh auditor adalah konsesi PT Intracawood yang meliputi wilayah kabupaten Malinau dan Bulungan di Kalimantan Timur. Penelitian tentang PT Intracawood yang dilakukan oleh FPP untuk organisasi adat nasional, AMAN, dan WALHI (Friends of the Earth–Indonesia) di tahun 2003 menyimpulkan bahwa perusahaan tidak mengakui hak atas tanah adat, tidak melaksanakan negosiasi dengan perusahaan, dan terlibat perselisihan dengan beberapa komunitas, khususnya Rian dan Sekatak, tentang akses menuju tanah mereka. Para pemimpin masyarakat yang menentang operasi perusahaan di tanah masyarakat telah ditahan dan dipenjara.[35] Namun demikian, pada bulan April 2006, SmartWood mengeluarkan sertifikat FSC untuk operasi perusahaan.[36]

Dalam dokumen publik yang berkaitan dengan sertifikat ini, SmartWood menegaskan bahwa masih terjadi perselisihan dalam masyarakat namun dilaporkan bahwa ‘sepanjang tahun 2002 dan 2003, Intracawood telah menyelesaikan perselisihan tersebut melalui kesepakatan yang baik yang tampaknya dicapai tanpa adanya tekanan apapun. Menurut laporan tangan pertama dari berbagai kalangan anggota masyarakat, komunitas Rian dan Sekatak telah setuju tentang jumlah dan bentuk kompensasi yang mereka minta yang didasarkan atas kesepakatan sukarela’. Selanjutnya, laporan itu mencatat bahwa meskipun mekanisme mengakhiri perselisihan telah dibangun ‘mekanisme itu dikembangkan oleh Intracawood, dan akan memerlukan keterlibatan dan umpan balik yang lebih besar lagi dari masyarakat untuk membuatnya benar-benar menjadi proses resolusi yang timbale balik.’ Meskipun menyadari bahwa Intracawood tidak memiliki wewenang untuk secara resmi mengakui status hukum dari klaim masyarakat, Intracawood menyatakan bahwa dirinya telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat tentang pembayaran kompensasi yang lebih dulu dibayarkan pada setiap tahun penebangan. SmartWood mencatat bahwa ‘ini bukanlah proses yang sempurna’.[37] Selanjutnya, tuntutan atas kerusakan kuburan Punan dikatakan telah diselesaikan dengan konsensus adat atau musyawarah.[38] Meskipun mengakui bahwa Intracawood belum sepenuhnya memenuhi Prinsip dan Kriteria FSC 2 dan 3, Smartwood memutuskan untuk mengeluarkan sertifikat di bulan April 2006 dengan persyaratan bahwa selama dua tahun mendatang Intracawood akan melaksanakan konsultasi lebih lanjut dengan masyarakat dan memulai pengaturan kontrak dengan mereka.[39]

Di satu sisi dapat diperdebatkan bahwa keberadaan Prinsip FSC dan hasil pemantauan operasi perusahaan oleh LSM dan auditor bermuara pada semakin kuatnya posisi tawar masyarakat daripada sebelumnya dan mereka mendapat manfaat lebih dari penebangan kayu daripada yang mereka biasa peroleh. Di sisi lain, kurangnya pengakuan formal terhadap hak penduduk atas tanah dan hutan serta kurangnya persetujuan tentang institusi mana yang harus mewakili mereka dalam negosiasi dengan perusahaan menyebabkan masyarakat tidak dapat masuk ke dalam diskusi dengan perusahaan penebangan dengan posisi yang kuat. Sementara adopsi sukarela standar FSC tentang ‘persetujuan dengan informasi tanpa paksaan’ dimaksudkan untuk menyetarakan arena bermain antara masyarakat dan perusahaan penebangan, pada kenyataannya, perusahaan tampaknya tidak menerima bahwa masyarakat punya hak untuk berkata ‘tidak’ terhadap penebangan kayu di tanah mereka dan hanya setuju bahwa pembagian keuntungan harus dinegosiasikan sesuai klaim mereka atas tanah mereka. Perusahaan memasuki arena negosiasi dengan posisi yang kuat karena, selagi mereka menikmati pengakuan resmi atas konsesi penebangan kayu mereka, masyarakat tidak menikmati pengakuan resmi terhadap hak atas tanah mereka. Masyarakat kemudian terpaksa harus menerima apa yang mereka kira bisa mereka dapatkan dalam situasi ini. Sayangnya proses verifikasi justru menjadi melemahkan daripada menguatkan posisi tawar masyarakat sebab badan sertifikasi tidak menunda sertifikat bagi lokasi di mana ‘persetujuan dengan informasi tanpa paksaan’ belum dapat dicapai. Malahan, sertifikat justru diserahkan dan perusahaan diberi kelonggaran waktu untuk perlahan-lahan menyelesaikan masalah perselisihan dan negosiasi dengan para pemimpin desa.

6. Menuju Kesimpulan

Hak masyarakat adat untuk memberikan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas Dasar Informasi Awal bukan merupakan hak yang berdiri bebas yang bisa dipakai sebagai obat mujarab atas masalah yang dihadapi masyarakat adat. Hak ini merupakan ekspresi hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri, terkait erat dengan hak atas tanah dan wilayah mereka dan untuk mengatur diri sendiri berdasarkan prioritas, adat dan sistem pengambilan keputusan masyarakat adat.

Bagaimanapun, konsep ini bergema di kalangan masyarakat adat dimana-mana. Kekuatan konsep ini adalah bahwa ia menyiratkan interaksi dua arah antara masyarakat adat dan kepentingan dari luar, dimana masyarakat adat mempunyai hak untuk memberi atau tidak memberi persetujuan – untuk berkata ‘ya’ atau ‘tidak’ – dan dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan hukum adat mereka sendiri yang diartikulasikan melalui wakil yang mereka pilih sendiri.

Fakta bahwa hak untuk FPIC mungkin tidak diakui secara tegas dalam hukum nasional seharusnya tidak mencegah masyarakat adat menuntut penghormatan atas hak mereka. Meskipun pengakuan hak masyarakat adat dalam konstitusi, hukum dan peraturan nasional, secara keseluruhan, bisa diterima, pengalaman di Filipina mengungkapkan bagaimana pengakuan seperti ini dapat menciptakan kerentanan baru. Masyarakat adat memahami hak mereka untuk FPIC berakar dari penggunaan hukum adat. Seharusnya itu merupakan proses berulang-ulang dari transaksi antar budaya. Meski demikian, di Filipina, FPIC telah direduksi menjadi penerapan hukum positif yang formal dan cenderung birokratis, di mana masyarakat diminta untuk menyerahkan hak mereka atas tanah dan sumber daya. Proses yang diterapkan berdasarkan dengan seperangkat peraturan yang terlalu kaku adalah tidak bersifat berulang-ulang maupun bersumber dari hukum adat dan system pengambilan keputusan.

Studi kasus dan lokakarya juga menunjukkan bahwa disamping upaya untuk mendesak pengakuan atas hak FPIC, masyarakat menghadapi masalah serius dalam berhubungan dengan badan-badan pemerintah dan perusahaan. Letak permasalahan ini sedikit banyak menakutkan dan bahkan meruntuhkan moral dan bahkan menimbulkan pertanyaan tentang apakah desakan terhadap hak FPIC akan menemui jalan buntu. Akan tetapi, ternyata kelemahan tersebut tidak melekat dalam konsep FPIC itu sendiri tapi merupakan bagian dari pengalaman umum masyarakat adat dimanamana. Persoalan pengingkaran terhadap hak atas tanah, keputusan dengan paksaan, manipulasi kepemimpinan adat, penyuapan, korupsi, mendirikan organisasi palsu dan pemimpin gadungan, dan pemalsuan dokumen adalah masalah yang tersebar luas yang dialami masyarakat adat terlepas dari penghormatan terhadap hak FPIC itu ada atau tidak. Faktanya, ini bukanlah ‘persoalan FPIC’ tetapi ‘persoalan karena tidak adanya FPIC’. Permasalahan itu, bagaimanapun, menjadi tantangan penting untuk dipecahkan masyarakat adat jika keputusan berdasarkan FPIC yang sejati akan dicapai.

Tantangan yang sama pentingnya bagi masyarakat adat dalam upaya mereka menggunakan hak FPIC mereka adalah memastikan bahwa sistem pengambilan keputusan mereka benar-benar berdasarkan keterwakilan dan dilaksanakan secara inklusif dan bertanggung jawab kepada anggota masyarakat. Pendapat yang menentukan tentang siapa yang harus mewakili masyarakat merupakan persoalan berulang dalam dunia masyarakat adat yang telah bergelut untuk mengakomodasi ‘Kapten” dan ‘dewan desa’ (mis. Guyana), ‘kepala suku’ (mis. Suriname), pemerintahan suku (mis. AS), ‘dewan kelompok, (mis. Kanada), ‘Gram Sabha’ (mis. India), ‘Dewan Tetua’ (mis. Filipina), ‘kepala desa’ (mis. Indonesia) dan sebagainya. Sering kali hasilnya adalah masyarakat memiliki sistem ganda atau bahkan banyak sistem pengambilan keputusan dengan sistem adat berfungsi paralel dengan sistem yang dipaksakan. Tetapi, meskipun dipaksakan, dalam beberapa kasus masyarakat adat dapat menjadikan lembaga baru ini milik mereka sendiri dan mengubah bentuknya agar sesuai dengan pilihan dan adat mereka. Keberagaman lembaga yang diciptakan oleh sejarah intervensi ini dapat menguatkan sekaligus melemahkan, baik memaksa pihak luar untuk mengakomodasi realitas lokal dan mendorong suara lokal, atau memberi peluang mereka menggunakan taktik ‘divide-and-rule’ (pecah-belah dan kendalikan).

Selama lokakarya di Cibodas, peserta adat mengusulkan serangkaian aksi untuk membantu menjamin keluaran yang berhasil dalam berhubungan dengan pihak luar berdasarkan pada pelaksanaan hak FPIC mereka. Yang paling utama dari daftar panjang meliputi:

  • Membangun kesadaran masyarakat melalui pelatihan hak asasi manusia, hukum, pilihan pembangunan dan pengelolaan lingkungan
  • Melakukan penilaian partisipatif terhadap pemanfaatan adat akan sumber daya melalui pemetaan dan dokumentasi
  • Meninjau ulang sistem pengambilan keputusan dan menjajaki akuntabilitas, pelibatan masyarakat dan kapasitas mereka
  • Membangun kepemimpinan, penilaian dan menghadapi perpecahan internal dan menggalang konsensus masyarakat
  • Memastikan keterlibatan perempuan dan remaja dalam diskusi warga dan dalam pengambilan keputusan
  • Membentuk tim negosiasi yang luas dan membuat mereka senantiasa bertanggung jawab terhadap masyarakat
  • Menghindari ‘budaya kompensasi’ dan menegaskan adanya pilihan ‘tidak’ dalam setiap tahap negosiasi
  • Mencermati maksud, pendanaan, rekam jejak, kebijakan dan proses pengambilan keputusan dari perusahaan (atau badan eksternal lainnya)
  • Menyebarkan informasi ke seluruh masyarakat adat
  • Membuat uraian sederhana tentang prosedur FPIC agar dapat digunakan masyarakat
  • Mengembangkan ‘protokol’ contoh untuk interaksi dengan pihak luar berbasis FPIC
  • Menuntut penggunaan sistem pengambilan keputusan dan perwakilan yang mereka miliki sendiri dan menggunakan bahasa lokal mereka sendiri
  • Menolak negosiasi hingga masyarakat puas karena informasi telah disampaikan secara lengkap
  • Meminta proses berulang-ulang tentang FPIC (sehingga menghindarkan inisiatif ini terambil dari masyarakat melalui proses kesepakatan sekali jadi)
  • Meminta penuntasan Penjajakan Dampak Sosial dan Lingkungan sebelum melakukan negosiasi dan menerima proyek
  • Masyarakat mengembangkan sendiri indikator dampak
  • Membentuk badan monitoring independen murni untuk menjamin terpenuhinya proses dan kesepakatan yang semestinya

Yang paling penting mungkin, adalah pertemuan itui berkesimpulan bahwa FPIC tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya pertahanan bagi tanah dan mata pencaharian. Masyarakat adat perlu mempertahankan hak mereka dalam banyak cara dan pada berbagai fora secara simultan jika ingin hal tersebut berhasil.



Text Box: Meski prinsip dasar bahwa orang harus merdeka untuk memilih cara mereka diatur dan apa yang akan terjadi di tanah mereka sudah setua dan bahkan mungkin lebih tua dari sejarah, konsep Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi Awal lebih merupakan ekspresi masa kini. Laporan tentang ‘pekerjaan yang tengah berlangsung’ ini menyarikan sejumlah pengalaman masyarakat adat dalam penerapan prinsip FPIC di Suriname, Guyana, Peninsular Malaysia, Peru, Indonesia, Papua New Guinea dan Filipina




[1] E.g. Julius Caesar, 1982, The Conquest of Gaul, Penguin, Harmondsworth; Robin Lane Fox, 2005, The Classical World: an Epic History of Greece and Rome, Penguin, Harmondsworth.

[2] Fergus MacKay, 2004, Indigenous Peoples’ Right to Free, Prior and Informed Consent and the World Bank’s Extractive Industries Review, Sustainable Development Law and Policy, Volume IV (2): 43-65; Marcus Colchester and Fergus MacKay, 2004, In Search of Middle Ground: Indigenous Peoples, Collective Representation and the Right to Free, Prior and Informed Consent, Forest Peoples Programme, Moretonin-Marsh.

[3] Ibid.

[4] www.nsi-ins.ca

[5] www.rspo.org

[6] Jonathan D. Hill and Fernando Santos-Granero, 2002, Comparative Arawakn Histories: Rethinking Language Family and Culture Area in Amazonia, University of Illinois Press, Urbana.

[7] Riset lapangan oleh penulis dan Nalúa Silva pers. com.; lihat pula Marcus Colchester, Nalúa Silva Monterrey and Ramón Tomedes, 2004, Protecting and Encouraging Customary Use of Natural Resources: the Upper Caura, Venezuela, Forest Peoples Programme. Moreton-in-Marsh.

[8] Milton, 1999, Nathaniel’s Nutmeg, Hodder and Stoughton, London.

[9] Temuan dari ‘Proyek FPIC’ AMAN-FPP.

[10] Ringkasan the Minangkabau land tenure and decision-making system in Kapar nagari diambil dari studi kasus yang dilakukan oleh HuMA dan diterbitkan dalam Marcus Colchester, Norman Jiwan, Andiko, Martua Sirait, Asep Yunan Firdaus, A. Surambo and Herbert Pane, 2006, Promised Land: Palm Oil and Land Acquisition in Indonesia – Implications for Local Communities and Indigenous Peoples, Forest Peoples Programme, Sawit Watch, HuMA and ICRAF, Bogor.

[11] Afrizal, 2007, The Nagari Community, Business and the State: the origin and process of contemporary agrarian protests in West Sumatra, Indonesia, Forest Peoples Programme, University of Andalas and Sawit Watch, Bogor.

[12] LHRP, 2007, Free, Prior and Informed Consent: two case studies from Suriname, Forest Peoples Programme, Moreton-in-Marsh.

[13] Keebet von Benda Beckman, 1981, ‘Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra’,Journal of Legal Pluralism 19 (1981):117-159.

[14] Lihat sebagai contoh: Owen Lynch and Emily Harwell, 2002, Whose Natural Resources? Whose Common Good? Towards a New Paradigm of Environmental Justice and National Interest in Indonesia, ELSAM, Jakarta; Colin Nicholas, 2000, The Orang Asli and the Contest for Resources: Indigenous Politics, Development and Identity in Peninsular Malaysia, International Work Group for Indigenous Affairs, Copenhagen.

[15] LHRP, 2007, Free, Prior and Informed Consent: two case studies from Suriname, Forest Peoples Programme, Moreton-in-Marsh.

[16] The Indigenous Communities of West Suriname, 2007, Interacting with Indigenous Communities the ‘Right’ Way?: a bottom-up examination of BHP Billiton, Alcoa and the Government of Suriname’s

[17] COAC, 2007, The Orang Asli and the Kelau Dam, Centre for Orang Asli Concerns, Kuala Lumpur:

http://www.coac.org.my/codenavia/portals/coacv2/code/main/main_art.php?parentID=0&artID=11735 948473572 Julio Davila Puño y Oscar Gutierrez Laya, 2006, El Punto de Inicio: Libre Determinacion, ms.

[18] Julio Davila Puño y Oscar Gutierrez Laya, 2006, El Punto de Inicio: Libre Determinacion, ms.

[19] Presentasi atas nama Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis/HuMA (Association for Community- and Ecologically-based Legal Reform) to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

[20] 20 Nanai Puka-Areni, 2007, FPIC and the Tolukuma MOA Review, Presentation on behalf of CERD to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

[21] Lynette Baratai-Pokas, 2007, Presentation on behalf of CELCOR to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

[22] Legal Rights and Natural Resources Center Inc. (Kasama sa Kaliskasan/FoE-Philippines), 2007, Presentation to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

[23] Ibid.

[24] Clint Bangaan, 2007, FPIC Experiences in the Philippines, TebTebba Foundation, Baguio, Presentation to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

[25] Legal Rights and Natural Resources Center Inc. (Kasama sa Kaliskasan/FoE Philippines), 2007, Presentation to the FPP-AMAN Workshop on Indigenous Peoples and Free, Prior and Informed Consent, Cibodas, 2–6 April 2007.

[26] Saat ini FSC tengah memperkuat prosedur mereka untuk akreditasi auditor menindaklanjuti sejumlah keluhan bahwa auditor mengembangkan hubungan yang terlalu dekat dengan perusahaan yang mereka nilai, sebab mereka mendapat bayaran dari perusahaan untuk melakukan audit (lihat Simon Counsell, 2003, Trading in Credibility, Rainforest Foundation, London). Meski begitu kemajuan ini tampaknya tidak menyurutkan anggapan bahwa auditor akreditasi FSC dan perusahaan penebangan menikmati hubungan yang menyenangkan.

[27] Untuk lengkapnya lihat Marcus Colchester, Martua Sirait and Boedhi Wijardjo (2003) The Application of FSC Principles 2& 3 in Indonesia: Obstacles and Possibilities. WALHI and AMAN, Jakarta; Arnolodo Contreras-Hermosilla and Chip Fay, 2005, Strengthening Forest Management in Indonesia through Land Tenure Reform: Issues and Framework for Action, Forest Trends, World Bank and ICRAF, Bogor and Washington DC.

[28] 28 Sertifikat FSC terdaftar seperti telah dikeluarkan pada Januari 2006 dan berlaku hingga Januari 2011 menurut website FSC: http://81.201.103.160/PS/VController.aspx?Path=5e8cddf3-9b09-46c6-8b11- 2fbdad9e2d71&NoLayout=true

[29] 29 Carl Lumholtz, 1920, Through Central Borneo: an account of two years’ travel in the land of the headhunters between the years 1913 and 1917. Oxford University Press, Singapore.

[30] Smartwood, 2006a, Forest Management Public Summary for PT Sumalindo Lestari Jaya II, 5 Januari 2006, http://www.rainforest-alliance.org/programs/forestry/smartwood/public-summaryreports.html#indonesia

[31] Smartwood, 2006b, Forest Management 2006 CAR verification audit report for PT Sumalindo Lestari Jaya in Samarinda, Kalimantan Timur, September 2006, at pages 11-13. http://www.rainforestalliance.org/programs/forestry/smartwood/public-summaryreports.html#indonesia

[32] Smartwood 2006b:9.

[33] Yoga Sofyar, Pius Nyompe, Faisal Kairupan, Sigit Wibowo, Didin Suryadin and Carolus Tuah, 2006, ‘Habis Manis Sepah di Buang’ Melihat Keberadaan Kesepakatan Dini Tanpa Paksaan, Antara Sumalindo dan Masyarakat Long Bagun, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Laporan Studi Kasus, Pokja Hutan 2005-2006, ms.

[34] Smartwood 2006b:3-4.

[35] Colchester, Sirait and Budiardjo 2003:202-218.

[36] Sertifikat dinyatakan berlaku mulai April 2006 hingga April 2011 lihat: http://81.201.103.160/PS/VController.aspx?Path=5e8cddf3-9b09-46c6-8b11-2fbdad9e2d71&NoLayout=true

[37] Smartwood, 2006c, Smartwood Certification Assessment Report untuk PT Intracawood Manufacturing, Kalimantan Timur,Indonesia pada halaman 16. http://www.rainforestalliance.org/programs/forestry/smartwood/public-summary-reports.html#indonesia

[38] Ibid: 36-37.