Minggu, 17 Agustus 2008

Menghapuskan Diskriminasi Ras/Etnis Lewat Regulasi

“Biasanya, hak untuk berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas selalu dirangkai dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, mengapa di sini ditiadakan?” tanya Chandra. Lebih lanjut Chandra mengatakan, hak warga negara dalam beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, tidak dapat dikurangi sedikitpun oleh negara.

Emil Kleden dari AMAN lebih banyak menyoroti hak-hak warga negara yang tidak diberikan negara pada kasus-kasus perkawinan adat. Seringkali, pasangan perkawinan adat tidak dapat mencatatkan perkawinan mereka, yang selanjutnya berimplikasi pada hilangnya hak anak untuk memiliki akta lahir yang berimbas pula pada terhalangnya hak anak untuk mengecap pendidikan. Dengan demikian, menurut Emil, hak-hak komunitas adat sebagai warga negara Indonesia sudah dilalaikan negara.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rebeka Harsono (LADI), yang dalam kesempatan tersebut membawa serta ibu-ibu dari komunitas China Benteng, suatu komunitas keturunan Tionghoa miskin yang tinggal di pinggiran kota. Menurut Rebeka, dibandingkan pribumi, diskriminasi yang dialami Komunitas tersebut sangat luar biasa. Umumnya persoalan mereka seputar keterlambatan pembuatan akta lahir, tidak memiliki KTP, sulit mengakses bantuan sosial padahal mereka sangatlah miskin. “Jadi, hak-hak mereka sebagaimana warga negara lainnya tidak pernah didapat,” ujar Rebeka, “Tapi, saat Pemilihan Umum, semuanya harus ikut Pemilu. Semua yang di sini punya kartu pemilu. Namun setelah Pemilu selesai, yang tidak punya KTP tetap saja susah menguruskan KTP-nya.”

**

Jika kelak RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis matang diundangkan diharapkan muatannya telah mengintegrasikan spirit penghormatan kepada semua umat manusia tanpa pembedaan apapun dan dapat memberikan jalan keluar manakala perilaku diskriminatif justru dilakukan oleh institusi kekuasaan.

Sebagai catatan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tahun 1999. Namun hingga awal 2006 ini, RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis masih belum juga matang untuk disahkan oleh DPR.

(EMH)

Sumber : http://www.icrp-online.org/wmview.php?ArtID=57&page=2

Tidak ada komentar: